Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Duit Suap Jalur Kereta Diduga Berubah jadi Aset

Candra Yuri Nuralam
25/7/2024 06:45
Duit Suap Jalur Kereta Diduga Berubah jadi Aset
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta sudah diubah tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa (YO) menjadi aset. Informasi itu diulik dengan memeriksa empat saksi pada Rabu, 24 Juli 2024.

“Penyidik mendalami terkait dengan proses pembelian tanah atau bangunan yang dibeli oleh tersangka YO (PPK) yang sumber dananya diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7). 

Empat saksi itu yakni Mahasiswa Agustina Farida (AF), wiraswasta Remi Irawan (RI), pejabat pembuat akta tanah Raden Sri Handono Priyo (RSHP), dan pejabat pembuat akta tanah Nuning Indraeni (NI).

Baca juga : KPK Mencium Keterlibatan Menhub Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Jalur Kereta

KPK sejatinya membutuhkan keterangan wiraswasta Legiso (LG) dan Mahasiswa Atho’ulloh (AT) untuk mendalami kasus ini. Kedua orang itu meminta hari pemeriksaan diganti.

Tessa enggan memerinci informasi mendetail soal pembelian aset ini untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Keterangan itu baru dipaparkan lengkap dalam persidangan nanti.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politikus itu malah mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik dan penjadwalan ulangnya kini tengah disusun.

Baca juga : KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus Suap Jalur Kereta

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Baca juga : 4 ASN Kemenhub Dipanggil KPK untuk Dalami Suap di DJKA

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya