Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus Suap Jalur Kereta

Candra Yuri Nuralam
05/6/2024 14:00
KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus Suap Jalur Kereta
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.(MI/Susanto)

KOMISI pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru kasus dugaan suap jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

“KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari sepuluh orang tersangka dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/6).

Ali Fikri enggan memerinci identitas tersangka baru ini. Penyidik dipastikan masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara mereka agar bisa diseret ke persidangan.

“Setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi,” ujar Ali.

KPK sebelumnya menyebut telah menetapkan pihak swasta M Suryo sebagia tersangka dalam kasus ini. Nama Suryo berkali-kali muncul dalam persidangan dugaan suap pengadaan jalur kereta. Salah satunya yakni pada dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
 
Keterlibatannya ada dalam pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Suryo disebut menerima sleeping fee terkait perkara ini.
 
"Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp9,5 miliar," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Putu yang dikutip pada Selasa, 19 September 2023. (Can/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya