Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap terpidana buronan kasus investasi bodong dalam tindak pidana perbankan. Buronan tersebut tercatat atas nama Yohanis Tandilangi alias Totti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa Totti terlibat secara bersama-sama dalam perkara investasi jasa keuangan ilegal. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
"Mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131.098.262.661," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3).
Ketut menyebut, Tim Tabur mengamankan Totti di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, hari ini sekira pukul 18.45 WIB. Totti dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati Sulawesi Selatan secara patut.
Baca juga : Korupsi ASABRI, Adik Benny Tjokro Segera Disidang
"Setelah dilakukan pencarian intensif oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulawesi Selatan, terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti berhasil diamankan dan selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi," kata Ketut.
Berdasarkan putusan kasasi di MA, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Totti pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar. Totti merupakan Direktur Pemasaran PT Axelle Jaya Manajement.
Aksinya dilakukan secara bersama-sama Oktavianus Hans Patandung alias Pacce alias Tomma, Ardianto Randa alias Adi, dan Wardana Sello Parentha dalam kurun waktu Maret 2019 sampai Januari 2020.
Melalui program Tabur, Korps Adhyaksa mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron," tandas Ketut. (OL-7)
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan investasi bodong, judi online, dan pinjaman ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21%)
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved