Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap terpidana buronan kasus investasi bodong dalam tindak pidana perbankan. Buronan tersebut tercatat atas nama Yohanis Tandilangi alias Totti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa Totti terlibat secara bersama-sama dalam perkara investasi jasa keuangan ilegal. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
"Mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131.098.262.661," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3).
Ketut menyebut, Tim Tabur mengamankan Totti di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, hari ini sekira pukul 18.45 WIB. Totti dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati Sulawesi Selatan secara patut.
Baca juga : Korupsi ASABRI, Adik Benny Tjokro Segera Disidang
"Setelah dilakukan pencarian intensif oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulawesi Selatan, terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti berhasil diamankan dan selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi," kata Ketut.
Berdasarkan putusan kasasi di MA, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Totti pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar. Totti merupakan Direktur Pemasaran PT Axelle Jaya Manajement.
Aksinya dilakukan secara bersama-sama Oktavianus Hans Patandung alias Pacce alias Tomma, Ardianto Randa alias Adi, dan Wardana Sello Parentha dalam kurun waktu Maret 2019 sampai Januari 2020.
Melalui program Tabur, Korps Adhyaksa mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron," tandas Ketut. (OL-7)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved