Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Tangkap Buronan Kasus Investasi Bodong, Rugikan Nasabah Rp131 Miliar 

Tri Subarkah
08/3/2022 20:56
Jaksa Tangkap Buronan Kasus Investasi Bodong, Rugikan Nasabah Rp131 Miliar 
Ilustrasi penangkapan buronan(Ilustrasi)

TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap terpidana buronan kasus investasi bodong dalam tindak pidana perbankan. Buronan tersebut tercatat atas nama Yohanis Tandilangi alias Totti. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa Totti terlibat secara bersama-sama dalam perkara investasi jasa keuangan ilegal. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021. 

"Mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131.098.262.661," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3). 

Ketut menyebut, Tim Tabur mengamankan Totti di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, hari ini sekira pukul 18.45 WIB. Totti dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati Sulawesi Selatan secara patut. 

Baca juga : Korupsi ASABRI, Adik Benny Tjokro Segera Disidang 

"Setelah dilakukan pencarian intensif oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulawesi Selatan, terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti berhasil diamankan dan selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi," kata Ketut. 

Berdasarkan putusan kasasi di MA, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Totti pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar. Totti merupakan Direktur Pemasaran PT Axelle Jaya Manajement. 

Aksinya dilakukan secara bersama-sama Oktavianus Hans Patandung alias Pacce alias Tomma, Ardianto Randa alias Adi, dan Wardana Sello Parentha dalam kurun waktu Maret 2019 sampai Januari 2020. 

Melalui program Tabur, Korps Adhyaksa mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron," tandas Ketut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya