Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Peristiwa HAM Berat Paniai 

Tri Subarkah
01/4/2022 18:24
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Peristiwa HAM Berat Paniai 
Kapuspenkum Kejaksaan Agung ketut Sumedana(MI/Susanto)

PENYIDIK Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai 2014. 

Tanpa mengungkap pangkat dan jabatan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut tersangka itu berinisial IS. Berdasarkan informasi yang diperoleh, IS berlatar belakang TNI. 

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4). 

Menurut Ketut, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo Pasal 184 KUHP untuk membuat terang peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai yang mengakibatkan empat orang meninggal dan 21 orang luka-luka. Hal itu termaktub dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Baca juga : Bareskrim Sita Rekening Investasi Bodong Viral Blast Senilai Rp90,2 Miliar

IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Ketut menerangkan, peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan milite secara de jure dan atau de facto. 

"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," sambung Ketut. 

Sampai saat ini, jajaran penyidik Direktorat HAM Berat JAM-Pidsus telah memeriksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil (7 orang), Polri (18 orang), dan TNI (25 orang). Sementara itu, ada enam ahli yang sudah dimintai keterangannya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya