Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa Direktur Utama PT Delta Systech Indonesia berinisial AY sebagai saksi, Jumat (1/4). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi impor besi baja.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni ZAM dan BP. Ketut menyebut jabatan ZAM sebagai Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco.
Sementara BP merupakan Direktur Utama PT Moment Construction Energy. "Para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021," kata Ketut melalui keterangan tertulis.
Dalam perkara tersebut, jaksa penyidik telah menggeledah tujuh lokasi. Dua di antaranya adalah kantor Kementerian Perdanganan, yaitu Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) dan bagian Direktorat Impor. Di Direktorat Impor Kemendag, penyidik menyita uang senilai Rp63,35 juta.
Kejagung juga telah menggeledah Kementerian Perindustrian, tepatnya pada
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).
Sedangkan empat lokasi penggeledahan lainnya menyasar pada perusahaan importir besi baja, yakni PT Bangun Era Sejahtera di Tangerang, PT Inisumber Bajasakti maupun PT Perwira Aditama Sejati yang sama-sama terletak di Pluit, Jakarta Utara, dan PT Prasasti Metal Utama di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Baca juga: Mahfud MD: Satgas BLBI Telah Menyita Aset Lebih dari Rp19 Triliun
Kejagung menduga empat importir itu, bersama PT Jaya Arya Kemuning dan PT Duta Sari Sejahtera telah melakukan penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
"Sejak 2016 sampai 2021, enam perusahaan itu mengimpor baja paduan penggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor," kata Ketut.
Surat penjelasan tersebut diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas permohonan importir untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Keenam perusahaan itu berdalih ada perjanjian kerja sama dengan empat perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Penyidik telah meminta keterangan dari empat BUMN tersebut. "Ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan enam importir tersebut," jelas Ketut. (OL-4)
PT Pertamina International Shipping (PIS) berhasil mengapalkan muatan slab steel atau lembaran baja sebanyak 30.400 metrik ton dari Morowali menuju Cilegon.
PEMERINTAH perlu mengambil langkah konkret guna melindungi sektor strategis nasional.
Penasihat perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro, mengonfirmasi pemerintahan AS membatalkan rencana untuk menggandakan tarif impor baja dan aluminium Kanada.
PRESIDEN AS Donald Trump memerintahkan pemerintahannya untuk menaikkan tarif impor baja dan aluminium Kanada sebesar 25%. Jadi, total bea masuk menjadi 50%.
PT Krakatau Steel mengupayakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan perdagangan global. Salah satu upaya yang diambil perusahaan ialah memperkuat sinergi.
PT Gunung Raja Paksi (GRP), produsen baja swasta terbesar di Indonesia, menandatangani kesepakatan bersejarah dengan Primetals Technologies Ltd, perusahaan asal Eropa.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved