Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa Direktur Utama PT Delta Systech Indonesia berinisial AY sebagai saksi, Jumat (1/4). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi impor besi baja.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni ZAM dan BP. Ketut menyebut jabatan ZAM sebagai Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco.
Sementara BP merupakan Direktur Utama PT Moment Construction Energy. "Para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021," kata Ketut melalui keterangan tertulis.
Dalam perkara tersebut, jaksa penyidik telah menggeledah tujuh lokasi. Dua di antaranya adalah kantor Kementerian Perdanganan, yaitu Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) dan bagian Direktorat Impor. Di Direktorat Impor Kemendag, penyidik menyita uang senilai Rp63,35 juta.
Kejagung juga telah menggeledah Kementerian Perindustrian, tepatnya pada
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).
Sedangkan empat lokasi penggeledahan lainnya menyasar pada perusahaan importir besi baja, yakni PT Bangun Era Sejahtera di Tangerang, PT Inisumber Bajasakti maupun PT Perwira Aditama Sejati yang sama-sama terletak di Pluit, Jakarta Utara, dan PT Prasasti Metal Utama di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Baca juga: Mahfud MD: Satgas BLBI Telah Menyita Aset Lebih dari Rp19 Triliun
Kejagung menduga empat importir itu, bersama PT Jaya Arya Kemuning dan PT Duta Sari Sejahtera telah melakukan penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
"Sejak 2016 sampai 2021, enam perusahaan itu mengimpor baja paduan penggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor," kata Ketut.
Surat penjelasan tersebut diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas permohonan importir untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Keenam perusahaan itu berdalih ada perjanjian kerja sama dengan empat perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Penyidik telah meminta keterangan dari empat BUMN tersebut. "Ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan enam importir tersebut," jelas Ketut. (OL-4)
Kolaborasi merupakan salah satu kunci utama penguatan industri baja nasional, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan baja dalam negeri.
MENTERI Perindustrian (Wamenperin) Republik Indonesia, Faisol Riza, melakukan kunjungan resmi ke fasilitas produksi Tenova S.p.A. di Castellanza, Italia.
PEMERINTAH menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional 6%-8%, dan industri baja dinilai punya peran strategis sebagai fondasi pembangunan.
PT Pertamina International Shipping (PIS) berhasil mengapalkan muatan slab steel atau lembaran baja sebanyak 30.400 metrik ton dari Morowali menuju Cilegon.
PEMERINTAH perlu mengambil langkah konkret guna melindungi sektor strategis nasional.
Penasihat perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro, mengonfirmasi pemerintahan AS membatalkan rencana untuk menggandakan tarif impor baja dan aluminium Kanada.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved