Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Periksa Dirut Delta Systech Terkait Korupsi Impor Besi Baja

Tri Subarkah
01/4/2022 15:37
Kejagung Periksa Dirut Delta Systech Terkait Korupsi Impor Besi Baja
Tangkapan layar tayangan gedung Kejaksaan Agung.(MI/Agus Mulyawan)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa Direktur Utama PT Delta Systech Indonesia berinisial AY sebagai saksi, Jumat (1/4). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi impor besi baja.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni ZAM dan BP. Ketut menyebut jabatan ZAM sebagai Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco.

Sementara BP merupakan Direktur Utama PT Moment Construction Energy. "Para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021," kata Ketut melalui keterangan tertulis.

Dalam perkara tersebut, jaksa penyidik telah menggeledah tujuh lokasi. Dua di antaranya adalah kantor Kementerian Perdanganan, yaitu Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) dan bagian Direktorat Impor. Di Direktorat Impor Kemendag, penyidik menyita uang senilai Rp63,35 juta.

Kejagung juga telah menggeledah Kementerian Perindustrian, tepatnya pada

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).

Sedangkan empat lokasi penggeledahan lainnya menyasar pada perusahaan importir besi baja, yakni PT Bangun Era Sejahtera di Tangerang, PT Inisumber Bajasakti maupun PT Perwira Aditama Sejati yang sama-sama terletak di Pluit, Jakarta Utara, dan PT Prasasti Metal Utama di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Baca juga: Mahfud MD: Satgas BLBI Telah Menyita Aset Lebih dari Rp19 Triliun

Kejagung menduga empat importir itu, bersama PT Jaya Arya Kemuning dan PT Duta Sari Sejahtera telah melakukan penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

"Sejak 2016 sampai 2021, enam perusahaan itu mengimpor baja paduan penggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor," kata Ketut.

Surat penjelasan tersebut diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas permohonan importir untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Keenam perusahaan itu berdalih ada perjanjian kerja sama dengan empat perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Penyidik telah meminta keterangan dari empat BUMN tersebut. "Ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan enam importir tersebut," jelas Ketut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya