Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Baru Kasus Pengadaan Satelit Kemhan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/4/2022 17:27
Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Baru Kasus Pengadaan Satelit Kemhan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI/Susanto)

TIM penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi baru terkait kasus dugaan rasuah pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menuturkan tujuh orang saksi diperiksa ihwal adanya dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

Ketut menerangkan saksi pertama ialah Komisaris PT DNK inisial AW. Kemudian yang kedua ialah Direktur Utama PT DNK inisial SCW yang juga tim Ahli Kementerian Pertahanan.

Lalu, AKA selaku Direktur Utama Teknologi PT. DNK, dan yang keempat JL selaku General Manager Keuangan PT. DNK.

Yang kelima OSD selaku Tim Teknisi PT. DNK, dan keenam TVDH selaku Tim Teknisi PT. DNK. Terakhir, General Manager HRD PT DNK berinisial SDR diperiksa penyidik pada hari ini, Senin (4/4).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara rasuah pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan),” terang Ketut.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). MAKI menduga ada gratifikasi dari penyewaan satelit itu.

Baca juga: DPR Cecar Tiga Menteri Jokowi Terkait Deklrasi Presiden 3 Periode

Adapun kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak dilakukan atas penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun, pihak Kemhan mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kominfo pada 25 Juni 2018. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan pengadaan proyek satelit.

Kasus itu dilaporkan ke Kejagung atas dugaan korupsi. Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek satelit.

Perencanaan proyek juga diduga tidak dilakukan dengan baik.? ?Kejagung masih mengusut kasus dugaan rasuah itu. Kini, kasus telah naik ke tingkat penyidikan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya