Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara mengenai pemberitaan di media massa ihwal dikembalikannya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selingkuh ke institusi Kejaksaan Agung.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Burhanuddin menyiratkan pembinaan jaksa KPK tersebut sebagai tanggung jawab KPK.
"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagi instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut," kata Burhanuddin melalui Ketut, Rabu (6/4).
"Yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa," sambungnya.
Baca juga : DPR Kritisi Tranparansi KY dan Kesejahteraan Hakim
Buhranuddin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan mengenai perbuatan tercela jaksa.
Jika putusan tersebut hanya mengembalikan jaksa yang bersangkutan, Kejaksaan, sambungnya, wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Bin).
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris menyebut jaksa KPK berinisial DWLS saat ini sedang dalam proses penarikan oleh Kejagung. Dewas memvonis DWLS melanggar etik karena berselingkuh. (OL-7)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved