Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara mengenai pemberitaan di media massa ihwal dikembalikannya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selingkuh ke institusi Kejaksaan Agung.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Burhanuddin menyiratkan pembinaan jaksa KPK tersebut sebagai tanggung jawab KPK.
"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagi instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut," kata Burhanuddin melalui Ketut, Rabu (6/4).
"Yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa," sambungnya.
Baca juga : DPR Kritisi Tranparansi KY dan Kesejahteraan Hakim
Buhranuddin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan mengenai perbuatan tercela jaksa.
Jika putusan tersebut hanya mengembalikan jaksa yang bersangkutan, Kejaksaan, sambungnya, wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Bin).
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris menyebut jaksa KPK berinisial DWLS saat ini sedang dalam proses penarikan oleh Kejagung. Dewas memvonis DWLS melanggar etik karena berselingkuh. (OL-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved