Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaksa KPK yang Selingkuh Dikembalikan ke Kejagung, Jaksa Agung : Tanggung Jawab KPK 

Tri Subarkah
06/4/2022 17:53
Jaksa KPK yang Selingkuh Dikembalikan ke Kejagung, Jaksa Agung : Tanggung Jawab KPK 
Jaksa Agung ST Burhanuddin(Antara/Muhamamd Adimaja)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara mengenai pemberitaan di media massa ihwal dikembalikannya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selingkuh ke institusi Kejaksaan Agung. 

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Burhanuddin menyiratkan pembinaan jaksa KPK tersebut sebagai tanggung jawab KPK. 

"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagi instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut," kata Burhanuddin melalui Ketut, Rabu (6/4). 

"Yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa," sambungnya. 

Baca juga : DPR Kritisi Tranparansi KY dan Kesejahteraan Hakim

Buhranuddin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan mengenai perbuatan tercela jaksa. 

Jika putusan tersebut hanya mengembalikan jaksa yang bersangkutan, Kejaksaan, sambungnya, wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Bin). 

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris menyebut jaksa KPK berinisial DWLS saat ini sedang dalam proses penarikan oleh Kejagung. Dewas memvonis DWLS melanggar etik karena berselingkuh. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya