Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Habiburokhman mengkritisi minimnya transparansi atau informasi yang diterima publik dan DPR menyoal seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY). Dengan ketidaktransparanan tersebut DPR menjadi sulit untuk mengetahui masalah yang mungkin dihadapi KY dalam seleksi tersebut.
"Aoal transparansi (DPR)kurang mendapatkannya terkait seleksi calon hakim hakim agung, apakah ada persoalan anggaran di sana. Kadang-kadang orang tidak mengerti tapi sudah mulai saja, tiba-tiba sudah terpilih saja," ungkapnya, Rabu (6/4).
Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Perkawinan Beda Agama
Dalam hal ini politisi Gerindra tersebut membandingkan KY dengan BNN yang lebih terbuka bahkan dalam hal terkecil seperti memasang pengumuman di depan kantor BNN. Dia pun meminta KY untuk jangan hanya memenuhi syarat formil sudah diumumkan tapi juga harus bisa meraih perhatian masyarakat.
"Sosialisasinya seperti saya lihat BNN sampai hal yang sederhana dilakukan seperti di videotron di depan kantornya setiap ada event dikampanyekan di depan kantornya. Jangan hanya memenuhi syarat formil sudah diumumkan tapi juga harus bisa meraih perhatian masyarakat," ungkapnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris MA, MK dan KY tersebut Komisi III juga menyoroti tentang gaji hakim di daerah yang belum sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai hakim. DPR pun diminta untuk memberikan perhatian terhadap kesejahteraan hakim di daerah. Contohnya saja hakim golongan tiga dengan masa kerja 10 tahun hanya menerima gaji srkitar Rp2,4 juta per bulan. Sedangkan golongan empat menerima Rp2,8 juta perbulan
"Saya ingin menyoroti soal gaji hakim di daerah yang masih timpang dengan tanggung jawab yang diembannya. Dengan beban kerja dan tanggung jawab yang begitu luar biasa saya kira ini perlu dipikirkan ulang, ditinjau kembali. Kita perlu memberikan support anggaran kepada MA karena ini diperlukan untuk kinerja dalam hal penegakan hukum," tegasnya.
Selain itu banyak gedung pengadilan di daerah yang kondisinya tidak layak dan menumpang di gedung instansi lain.
Sementara itu Sekretaris MA Hasbi menerangkan anggaran renovasi yang sudah ditetapkan sebelumnya dihentikan karena MA mengutamakan pembangunan gedung MA yang belum selesai.
"Saat saya di sekretaris MA kebijakan pimpinan pembangunan itu ditunda dulu untuk pembangunan 4 gedung yang belum selesai," ucapnya.
Sedangkan menurut Sekretaris KY Arie Sudihar sosialisasi yang dilakukan sudah baik namun masih ada beberapa kekurangan sehingga harus terus dilakukan evaluasi.
"Kami sudah melakukan sosialisasi baik melalui media sosial, website, dialog interaktif, bahkan beberapa tempat on the spot tapi tetap akan kami evaluasi," tukasnya. (OL-6)
Panja RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Aturan baru ini dinilai penting untuk menangani kasus kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap anak
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved