Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (6/4/2022). Adapun uji materiil UU Perkawinan diajukan oleh seorang pria bernama E Ramos Petege, warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua.
Kuasa hukum pemohon yang diwakili oleh Dixon Sanjaya dan Hans Poliman menilai pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 2 ayat 1, 2, serta Pasal 8 huruf F UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena bertentangan dengan UUD 1945. "Negara tidak boleh menghambat kebebasan beragama warganya melalui tertib administratif. Sebab, hal demikian akan menyebabkan diskriminasi yang melanggar hak warga negara," tutur Dixon saat sidang pengujian materiil UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/4).
"Setiap orang berhak menikah dengan siapapun, terlepas beda agama. Oleh karenanya negara tidak boleh melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama," tambahnya.
Dixon menyebut seharusnya pemerintah memberikan solusi untuk warganya yang mau menikah beda agama. Dixon membeberkan status quo yang ditawarkan pemerintah saat ini ada tiga cara. Yang pertama, pernikahan di luar negeri sebagai bentuk penyelundupan hukum. Artinya negara memaksa warga sendiri untuk memanfaatkan celah hukum.
Yang kedua, Dixon menyebut bahwa ada permintaan salah satu mempelai untuk berpindah mengikuti agama pasangannya dinilai membohongi Tuhan untuk perkawinan. Yang terakhir, MA pada 2019 mengeluarkan fatwa yang mengikat ke seluruh pengadilan bahwa perkawinan beda agama tidak diakui negara.
Padahal, lanjut Dixon, Ketua MK Anwar Usman pernah menyatakan bahwa pernikahan ialah hak asasi dan jodoh merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya, pelaksanaannya tidak boleh dihambat oleh negara. "Maka, kami memohon kepada majelis MK untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," papar Hans.
Baca juga: Presiden Minta Hentikan Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan
Menanggapi pernyataan pemohon, pimpinan Sidang Panel Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menuturkan hasil rapat serta tindak lanjut dari ajuan ini akan disampaikan kepaniteraan yang akan dihadiri oleh sembilan hakim. "Akan dihadiri sembilan hakim. Nanti bagaimana hasil rapat itu, tindak lanjut atau perkara saudara ajukan ini. Jadi saudara menunggu dan nanti akan disampaikan kepaniteraan, perkara yang diajukan ini," pungkasnya. (OL-14)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved