Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KEJAKSAAN Agung diminta memperkuat restorative justice, khususnya di daerah, oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Hal itu diutarakan perwakilan DPD RI dalam Rapat Kerja dengan Wakil Jaksa Agung Sunarta, Senin (4/4), di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Selatan.
Dakam raker itu, DPD RI dan Kejagung membahas sejumlah isu dan permasalahan terkait penegakan hukum di daerah dan penerapan Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Kejagung Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati di Tingkat Banding
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga meminta penerapan restorative juctice oleh Kejaksaan RI dan Polri.
“Polri juga menerapkan restorative justice untuk beberapa kasus. Kami ingin mendapat penjelasan bagaimana penerapan restorative justice di Kejagung dan Polri agar tidak terjadi tumpang tindih sesama Aparat Penegak Hukum (APH)”, ucap Fernando.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Sunarta menegaskan penanganan perkara demi mencapai kepastian hukum yang berkeadilan terus dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum di seluruh Indonesia.
"Dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, penyelesaian perkara yang dilakukan secara daring, dan sebagian lagi persidangan dilaksanakan secara konvensional atau tatap muka dengan tetap mengedepankan kepatuhan protokol kesehatan," ungkapnya.
Mengenai Perkembangan Penegakan Hukum Restorative Justice oleh Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung RI menyebut terdapat penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif sebanyak 999 perkara.
Dari jumlah yang diajukan tersebut, sebanyak 907 perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut dilakukan secara sangat selektif," tuturnya. (OL-1)
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved