Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEJAKSAAN Agung diminta memperkuat restorative justice, khususnya di daerah, oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Hal itu diutarakan perwakilan DPD RI dalam Rapat Kerja dengan Wakil Jaksa Agung Sunarta, Senin (4/4), di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Selatan.
Dakam raker itu, DPD RI dan Kejagung membahas sejumlah isu dan permasalahan terkait penegakan hukum di daerah dan penerapan Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Kejagung Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati di Tingkat Banding
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga meminta penerapan restorative juctice oleh Kejaksaan RI dan Polri.
“Polri juga menerapkan restorative justice untuk beberapa kasus. Kami ingin mendapat penjelasan bagaimana penerapan restorative justice di Kejagung dan Polri agar tidak terjadi tumpang tindih sesama Aparat Penegak Hukum (APH)”, ucap Fernando.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Sunarta menegaskan penanganan perkara demi mencapai kepastian hukum yang berkeadilan terus dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum di seluruh Indonesia.
"Dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, penyelesaian perkara yang dilakukan secara daring, dan sebagian lagi persidangan dilaksanakan secara konvensional atau tatap muka dengan tetap mengedepankan kepatuhan protokol kesehatan," ungkapnya.
Mengenai Perkembangan Penegakan Hukum Restorative Justice oleh Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung RI menyebut terdapat penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif sebanyak 999 perkara.
Dari jumlah yang diajukan tersebut, sebanyak 907 perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut dilakukan secara sangat selektif," tuturnya. (OL-1)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved