Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPD RI Minta Kejagung Perkuat Restorative Justice

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/4/2022 05:14
DPD RI Minta Kejagung Perkuat Restorative Justice
Kantor Kejaksaan Agung(Dok MI)

KEJAKSAAN Agung diminta memperkuat restorative justice, khususnya di daerah, oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). 

Hal itu diutarakan perwakilan DPD RI dalam Rapat Kerja dengan Wakil Jaksa Agung Sunarta, Senin (4/4), di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Selatan.

Dakam raker itu, DPD RI dan Kejagung membahas sejumlah isu dan permasalahan terkait penegakan hukum di daerah dan penerapan Restorative Justice (RJ). 

Baca juga: Kejagung Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati di Tingkat Banding

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga meminta penerapan restorative juctice oleh Kejaksaan RI dan Polri. 

“Polri juga menerapkan restorative justice untuk beberapa kasus. Kami ingin mendapat penjelasan bagaimana penerapan restorative justice di Kejagung dan Polri agar tidak terjadi tumpang tindih sesama Aparat Penegak Hukum (APH)”, ucap Fernando. 

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Sunarta menegaskan penanganan perkara demi mencapai kepastian hukum yang berkeadilan terus dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum di seluruh Indonesia. 

"Dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, penyelesaian perkara yang dilakukan secara daring, dan sebagian lagi persidangan dilaksanakan secara konvensional atau tatap muka dengan tetap mengedepankan kepatuhan protokol kesehatan," ungkapnya. 

Mengenai Perkembangan Penegakan Hukum Restorative Justice oleh Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung RI menyebut terdapat penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif sebanyak 999 perkara. 

Dari jumlah yang diajukan tersebut, sebanyak 907 perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan mekanisme keadilan restoratif. 

“Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut dilakukan secara sangat selektif," tuturnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya