Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung diminta memperkuat restorative justice, khususnya di daerah, oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Hal itu diutarakan perwakilan DPD RI dalam Rapat Kerja dengan Wakil Jaksa Agung Sunarta, Senin (4/4), di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Selatan.
Dakam raker itu, DPD RI dan Kejagung membahas sejumlah isu dan permasalahan terkait penegakan hukum di daerah dan penerapan Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Kejagung Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati di Tingkat Banding
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga meminta penerapan restorative juctice oleh Kejaksaan RI dan Polri.
“Polri juga menerapkan restorative justice untuk beberapa kasus. Kami ingin mendapat penjelasan bagaimana penerapan restorative justice di Kejagung dan Polri agar tidak terjadi tumpang tindih sesama Aparat Penegak Hukum (APH)”, ucap Fernando.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Sunarta menegaskan penanganan perkara demi mencapai kepastian hukum yang berkeadilan terus dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum di seluruh Indonesia.
"Dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, penyelesaian perkara yang dilakukan secara daring, dan sebagian lagi persidangan dilaksanakan secara konvensional atau tatap muka dengan tetap mengedepankan kepatuhan protokol kesehatan," ungkapnya.
Mengenai Perkembangan Penegakan Hukum Restorative Justice oleh Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung RI menyebut terdapat penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif sebanyak 999 perkara.
Dari jumlah yang diajukan tersebut, sebanyak 907 perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut dilakukan secara sangat selektif," tuturnya. (OL-1)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved