Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bida Tindak Pidana Umum (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menyerahkan memori kasasi dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota Front Pembela Islam (FPI), Rabu (6/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut memori kasasi diserahkan ke Mahkamah Agung melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.
Permohonan kasasi atas nama Fikri tercatat dalam akta bernomor 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Akta kasasi Yusmin bernomor 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Pengajuan memori kasasi, kata Ketut, sesuai dengan tenggang waktu yang diatur dalam Pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, penuntut umum menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak cermat dalam melepaskan Fikri dan Yusmin. Kejagung menyebut majelis hakim dalam mengambil pertimbangan putusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan dua terdakwa.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Banding Kasus Penembakan Laskar FPI
Meski menyatakan Fikri dan Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, hakim dalam sidang pembacaan vonis, Jumat (18/3), melepaskan keduanya. Perbuatan Fikri dan Yusmin dalam melakukan tindak pidana dinilai hakim sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excees). (OL-14)
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Seorang pria bersenjata shotgun tewas ditembak Secret Service setelah menerobos perimeter aman kediaman Donald Trump di Mar-a-Lago, Florida.
FBI dituduh tidak kooperatif dalam penyelidikan penembakan perawat Alex Pretti. Gubernur Minnesota sebut operasi imigrasi tinggalkan trauma mendalam.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
DUGAAN percobaan pembunuhan terhadap suami anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Amat Muzakhim, 56, di Pekalongan perlahan terkuak
Lucy Harrison, 23, tewas tertembak di dada saat mengunjungi ayahnya di Texas. Sidang koroner mengungkap adanya argumen panas terkait Donald Trump sebelum kejadian.
Presiden Trump umumkan deeskalasi di Minneapolis pasca penembakan fatal warga sipil oleh agen federal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved