Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bida Tindak Pidana Umum (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menyerahkan memori kasasi dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota Front Pembela Islam (FPI), Rabu (6/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut memori kasasi diserahkan ke Mahkamah Agung melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.
Permohonan kasasi atas nama Fikri tercatat dalam akta bernomor 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Akta kasasi Yusmin bernomor 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Pengajuan memori kasasi, kata Ketut, sesuai dengan tenggang waktu yang diatur dalam Pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, penuntut umum menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak cermat dalam melepaskan Fikri dan Yusmin. Kejagung menyebut majelis hakim dalam mengambil pertimbangan putusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan dua terdakwa.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Banding Kasus Penembakan Laskar FPI
Meski menyatakan Fikri dan Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, hakim dalam sidang pembacaan vonis, Jumat (18/3), melepaskan keduanya. Perbuatan Fikri dan Yusmin dalam melakukan tindak pidana dinilai hakim sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excees). (OL-14)
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terIetak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.
"Kita harapkan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa sepaham dengan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Artinya ditolak permohonan kasasi jaksa," kata Muchsin
Ahli kimia Mónica Kräuter dari Simón Bolívar University, Venezuela, mengungkapkan penggunaan gas air mata kedaluwarsa dapat terurai menjadi gas sianida, fosgen, dan nitrogen.
Para pemain membentuk formasi melingkar memberikan penghormatan kepada para korban penembakan di Auckland beberapa jam sebelum pembukaan turnamen
Sejumlah media massa Belgia menyebut kedua korban itu tengah mengenakan jersey timnas Swedia ketika ditembak mati.
Insiden di Brussels terjadi terhadap dua warga negara Swedia yang ditembak mati oleh seorang tersangka yang masih buron.
PENEMBAKAN itu tak biasa. Jepang yang selama saya tinggali kurang lebih 5 tahun hampir tak pernah memunculkan berita serupa.
JPO yang baru saja direvitalisasi itu menampilkan warna putih, biru, dan merah melambangkan warna di bendera Selandia Baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved