Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bida Tindak Pidana Umum (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menyerahkan memori kasasi dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota Front Pembela Islam (FPI), Rabu (6/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut memori kasasi diserahkan ke Mahkamah Agung melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.
Permohonan kasasi atas nama Fikri tercatat dalam akta bernomor 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Akta kasasi Yusmin bernomor 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Pengajuan memori kasasi, kata Ketut, sesuai dengan tenggang waktu yang diatur dalam Pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, penuntut umum menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak cermat dalam melepaskan Fikri dan Yusmin. Kejagung menyebut majelis hakim dalam mengambil pertimbangan putusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan dua terdakwa.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Banding Kasus Penembakan Laskar FPI
Meski menyatakan Fikri dan Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, hakim dalam sidang pembacaan vonis, Jumat (18/3), melepaskan keduanya. Perbuatan Fikri dan Yusmin dalam melakukan tindak pidana dinilai hakim sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excees). (OL-14)
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Investigasi atas penembakan Alex Pretti di Minneapolis mengungkap perbedaan tajam antara klaim pemerintah dan rekaman video. Keluarga korban sebut narasi pemerintah sebagai "kebohongan".
NRA dan kelompok lobi senjata AS menuntut transparansi dalam kasus penembakan perawat Alex Pretti di Minneapolis. Ada perbedaan versi antara saksi dan pemerintah.
Kesaksian baru mengungkap detik-detik penembakan Alex Pretti di Minneapolis. Otoritas Minnesota gugat pemerintahan Trump atas dugaan penghilangan barang bukti.
Analisis video CNN mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus penembakan Alex Pretti. Agen federal tampak telah mengamankan senjata sebelum tembakan fatal beruntun terjadi.
Video terbaru mengungkap kronologi penembakan Renee Nicole Good oleh agen ICE di Minneapolis. Korban sempat berkata “saya tidak marah” sebelum ditembak.
Penembakan yang menewaskan Renee Nicole Macklin Good, 37 tahun, pada Rabu lalu kini menjadi sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved