Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung tidak menahan purnawirawan TNI berinisial IS usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, menyebut alasan tidak ditahannya IS karena yang bersangkutan masih kooperatif selama proses pemeriksaan.
Hal senada juga disampaikan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah yang ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Peristiwa HAM Berat Paniai
Febrie mengatakan penahanan seorang tersangka tergantung kepentingan penyidik.
"Kalau penyidik melihat tidak perlu ditahan kan, kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri, ya itu mungkin enggak (ditahan) lah," ujar Febrie.
Kejagung menersangkakan IS berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Menurut Febrie, saat peristiwa di Paniai terjadi, 7 dan 8 Desember 2014, IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. IS dinilai bertanggung jawab dalam peristiwa yang menewaskan empat orang serta melukai 21 orang itu. (OL-1)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved