Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi baru guna mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di Garuda tahun 2011-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan saksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 dengan Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.
"Saksi yang diperiksa yaitu HAP selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Garuda Indonesia tahun 2013," papar Ketut, Selasa (5/4).
Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia sebagai saksi.
Baca juga: Soal Jokowi 3 Periode, Mendagri Tak Akan Menegur Adepsi
Dirut Garuda berinisial IS itu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di Garuda tahun 2011-2021.
Tak hanya IS yang diperiksa, penyidik Kejagung juga memeriksa WA yang bertugas jadi Komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
Komisaris Garuda Indonesia lainnya berinisial BR turut diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Yang terakhir, VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk medio tahun 2005-2015, diperiksa oleh penyidik Kejagung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di Garuda tahun 2011-2021,” ungkap Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022). (OL-4)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved