Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kejagung Bidik 4 Warga Tiongkok di Rasuah Krakatau Steel

Tri Subarkah
02/4/2022 18:55
Kejagung Bidik 4 Warga Tiongkok di Rasuah Krakatau Steel
Kejaksaan Agung(Dok.MI)

PENYIDIK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mengintai empat warga negara Tiongkok terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik peleburan baja tanur tinggi alias blast furnace PT Krakatau Steel (persero). Empat warga Tiongkok itu sedang dipastikan keberadaannya untuk dipanggil sebagai saksi.

"Kita mintakan, ada empat orang. Kita masih lacak perlintasan. Warga negara Tiongkok, sudah kita mintakan ke (Drektorat Jenderal) Imigrasi," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).

Meski tidak mengatakan jabatannya, Supardi menyebut keempat warga negara Tiongkok itu masih terkait dengan Konsorsium MCC CERI. CERI sendiri merupakan pemenang lelang pembangunan pabrik bersama PT Krakatau Engineering pada 2011.

Dugaan rasuah itu terendus setelah ditemukan adanya biaya operasi produksi yang lebih tinggi dari harga bajar di pasaran saat uji coba. Sampai Desember 2019, pabrik tersebut juga belum 100 persen dibangun.

Baca juga: Kejagung Dinilai Hati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus HAM Paniai

"Sampai saat ini belum PHO (provisional hand over). Pabriknya enggak bisa dipakai," tandas Supardi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, nilai kontrak pembangunan pabrik blast furnace sebesar Rp6,921 triliun.

Dalam hal ini, Krakatau Steel mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB, dan LPEI. Adapun pembayaran yang telah dilaksanakan ke pemenang lelang adalah Rp5,351 triliun.

Penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Rabu (16/3) melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor Print-14/F.2/Fd.2/03/2022. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya