Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TIM Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.
Hal ini berlaku usai terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan dugaan ekspor minyak goreng berlebih naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, Ketut membeberkan pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Gerindra Desak Mendag Larangan Ekspor Minyak Goreng
Seperti dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
“Yang pertama ada PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI,” tutur Ketut.
Kemudian, PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan RI.
Ketut mengemukakan penyidik menemukan adanya kesalahan karena perusahaan tidak mempedomani pemenuhan kewajiban DMO dan DPO sehingga melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp10 ribu.
“Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor,” terangnya.
Akibat diterbitkannya persetujuan ekspor yang bertentangan dengan hukum, Ketut menyebut dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) terkait minyak goreng ke jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dia menduga ada aturan yang dilanggar dalam ekspor tersebut sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
"Ada beberapa aturan yang bisa jadi ini disimpangi. Saya menduga, sebenarnya tidak ada kuota ekspor atau kuota ekspornya itu sebenarnya 10 tapi ternyata yang diekspor 50. Jadi melebihi kuota ekspor," kata Boyamin kepada wartawan, Maret lalu.(OL-5)
KETUA Gekrafs Temi Sumarlin mengungkapkan industri kreatif Tanah Air memiliki potensi besar, salah satunya fesyen. Industri subsektor ekraf itu dinilai menjanjikan
Kadin Indonesia bahas skema re-export dari Indonesia melalui Timor Leste untuk mengakses pasar global lebih kompetitif.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
WAKIL Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) yang mengikuti Gelar Produk Klaten Expo 2025.
Bupati Kolaka Amri Djamaluddin mengungkapkan kehadiran Smelter Merah Putih yang dibangun putra bangsa, PT Ceria Corp, merupakan sebuah pencapaian besar di Kabupaten Kolaka.
Bank Mandiri dan Ceria Corp memperkuat sinergi hilirisasi lewat ekspor perdana Low-Carbon Ferronickel (FeNi) dari smelter Merah Putih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved