Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dugaan Ekspor Minyak Goreng Berlebih Naik ke Tahap Penyidikan

Yakub Pryatama
05/4/2022 13:48
Dugaan Ekspor Minyak Goreng Berlebih Naik ke Tahap Penyidikan
Ilustrasi minyak goreng(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

TIM Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.

Hal ini berlaku usai terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan dugaan ekspor minyak goreng berlebih naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, Ketut membeberkan pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Gerindra Desak Mendag Larangan Ekspor Minyak Goreng

Seperti dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

“Yang pertama ada PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI,” tutur Ketut.

Kemudian, PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan RI.

Ketut mengemukakan penyidik menemukan adanya kesalahan karena perusahaan tidak mempedomani pemenuhan kewajiban DMO dan DPO sehingga melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp10 ribu.

“Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor,” terangnya.

Akibat diterbitkannya persetujuan ekspor yang bertentangan dengan hukum, Ketut menyebut dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) terkait minyak goreng ke jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dia menduga ada aturan yang dilanggar dalam ekspor tersebut sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

"Ada beberapa aturan yang bisa jadi ini disimpangi. Saya menduga, sebenarnya tidak ada kuota ekspor atau kuota ekspornya itu sebenarnya 10 tapi ternyata yang diekspor 50. Jadi melebihi kuota ekspor," kata Boyamin kepada wartawan, Maret lalu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya