Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.
Hal ini berlaku usai terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan dugaan ekspor minyak goreng berlebih naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, Ketut membeberkan pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Gerindra Desak Mendag Larangan Ekspor Minyak Goreng
Seperti dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
“Yang pertama ada PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI,” tutur Ketut.
Kemudian, PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan RI.
Ketut mengemukakan penyidik menemukan adanya kesalahan karena perusahaan tidak mempedomani pemenuhan kewajiban DMO dan DPO sehingga melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp10 ribu.
“Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor,” terangnya.
Akibat diterbitkannya persetujuan ekspor yang bertentangan dengan hukum, Ketut menyebut dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) terkait minyak goreng ke jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dia menduga ada aturan yang dilanggar dalam ekspor tersebut sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
"Ada beberapa aturan yang bisa jadi ini disimpangi. Saya menduga, sebenarnya tidak ada kuota ekspor atau kuota ekspornya itu sebenarnya 10 tapi ternyata yang diekspor 50. Jadi melebihi kuota ekspor," kata Boyamin kepada wartawan, Maret lalu.(OL-5)
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memanggil sejumlah eksportir untuk membahas potensi gangguan pasokan akibat penutupan jalur pelayaran strategis Selat Hormuz
Bank Indonesia (BI) mengapresiasi catatan surplus neraca perdagangan Indonesia pada Januari tahun ini.
BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor Indonesia pada Januari 2026 mencapai 22,16 miliar dolar AS atau tumbuh 3,39 persen dibandingkan Januari 2025
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Dukungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap kemajuan Koperasi Produsen Upland Subang Farm tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga pembiayaan.
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved