Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Gerindra meminta Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng ke luar negeri. Kebijakan tersebut sebagai upaya mengatasi kelangkaan serta penaikan harga minyak goreng di pasaran yang mencapai Rp24 ribu perliter setelah pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET). Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani.
Menurut Muzani, Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia harus mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri (domestic market obligation). Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Indonesia adalah produsen bahan dasar minyak goreng (CPO) terbesar di dunia. Tapi mengapa minyak goreng di negara kita justru sangat mahal dan sempat langka. Artinya bahwa ada pihak-pihak yang bermain terkait persoalan minyak goreng ini, termasuk soal penetapan harga eceran minyak goreng di pasaran. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun mengakui itu," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).
Muzani juga memertanyakan pernyataan Mendag Lutfi terkait penaikan harga minyak goreng disebabkan imbas dari adanya perang Rusia-Ukrania. Menurutnya argumentasi tersebut sangat tidak relevan. Kelangkaan serta penaikan harga minyak goreng yang hampir mencapai 80% disebabkan ketidakcermatan pemerintah dalam memahami mekanisme pasar.
"Oleh sebab itu, untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO keluar negeri. Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Mulai Penyelidikan Dugaan Pelanggaran DMO Produk Sawit
Muzani melanjutkan, kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu. Namun, krisis itu dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara, serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.
"Jika Kemendag melalukan hal yang sama yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng, pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi jauh-jauh hari lalu. Dan masyarakat tidak akan berlarut kesulitan antre untuk mendapatkan minyak goreng," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui tidak dapat melawan penyimpangan minyak goreng yang dilakukan para mafia dan para spekulan, karena keterbatasan kewenangannya dalam undang-undang. (OL-4)
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan barang Indonesia mengalami surplus sebesar US$38,54 miliar atau setara Rp645,7 triliun di sepanjang Januari-November 2025.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Holding UMKM Expo 2025 bertema "Ekosistem Bisnis UMKM Kuat, Siap Menjadi Jagoan Ekspor” menjadi wadah yang sangat baik untuk perkembangan UMKM.
Nilai ekspor non-migas Jawa Barat pada periode Januari hingga Oktober 2025 telah menyentuh angka USD 32,01 miliar.
Delapan perusahaan asal Jawa Timur ambil bagian dalam kegiatan Pelepasan Ekspor Serentak yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Indonesia merupakan pasar yang sangat penting bagi produk Malaysia karena kedekatan budaya, selera, dan preferensi konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved