Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Mulai Penyelidikan Dugaan Pelanggaran DMO Produk Sawit

Tri Subarkah
18/3/2022 13:13
Kejagung Mulai Penyelidikan Dugaan Pelanggaran DMO Produk Sawit
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung bisa mengusut dugaan pelanggaran kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak goreng. Dugaan pelanggaran ini disinyalir menyebabkan kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan, pada prinsipnya, suatu pelanggaran kebijakan pemerintah pusat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Kebijakan strategis pemerintah pusat atau pemerintah daerah itu bisa masuk ke korupsi. Itulah yang dikatakan merugikan perekonomian negara," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).

Supardi sendiri mengaku telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait kelangkaan minyak goreng pada Selasa (15/3). Selama proses penyelidikan, pihaknya akan mencari peristiwa tindak pidana. Oleh sebab itu, ia belum bisa menyebut modus yang menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Menurut Supardi, ada dua kemungkinan tindak pidana yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Keduanya adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi. Ia menyebut rencana permintaan keterangan dari beberapa orang sudah dilakukan.

Baca juga: Kejaksaan Amankan 1.835 karton Minyak Goreng yang Siap Diekspor

Dalam waktu dekat, diharapkan ada kesimpulan yang bisa didapat dari hasil penyelidikan. "Saya target dua mingguan maksimal sudah dapatkan sesuatu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sedang menyelidiki kelangkaan minyak goreng. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan yang dilakukan jajaran Kejati DKI diduga merugikan perekonomian negara.

Pada Kamis (17/3), pihak Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengamankan 1.835 karton minyak goreng dalam sebuah kontainer yang rencananya akan diekspor ke Hong Kong.

Adapun JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah mengatakan cakupan penyelidikan yang dilakukan pihaknya lebih luas ketimbang Kejati DKI Jakarta. Namun, senada dengan Supardi, ia belum bisa mengungkapkan modus tindak pidana yang sedang diselidiki. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya