Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung bisa mengusut dugaan pelanggaran kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak goreng. Dugaan pelanggaran ini disinyalir menyebabkan kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan, pada prinsipnya, suatu pelanggaran kebijakan pemerintah pusat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Kebijakan strategis pemerintah pusat atau pemerintah daerah itu bisa masuk ke korupsi. Itulah yang dikatakan merugikan perekonomian negara," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Supardi sendiri mengaku telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait kelangkaan minyak goreng pada Selasa (15/3). Selama proses penyelidikan, pihaknya akan mencari peristiwa tindak pidana. Oleh sebab itu, ia belum bisa menyebut modus yang menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di tanah air.
Menurut Supardi, ada dua kemungkinan tindak pidana yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Keduanya adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi. Ia menyebut rencana permintaan keterangan dari beberapa orang sudah dilakukan.
Baca juga: Kejaksaan Amankan 1.835 karton Minyak Goreng yang Siap Diekspor
Dalam waktu dekat, diharapkan ada kesimpulan yang bisa didapat dari hasil penyelidikan. "Saya target dua mingguan maksimal sudah dapatkan sesuatu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sedang menyelidiki kelangkaan minyak goreng. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan yang dilakukan jajaran Kejati DKI diduga merugikan perekonomian negara.
Pada Kamis (17/3), pihak Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengamankan 1.835 karton minyak goreng dalam sebuah kontainer yang rencananya akan diekspor ke Hong Kong.
Adapun JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah mengatakan cakupan penyelidikan yang dilakukan pihaknya lebih luas ketimbang Kejati DKI Jakarta. Namun, senada dengan Supardi, ia belum bisa mengungkapkan modus tindak pidana yang sedang diselidiki. (OL-4)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
DMO merupakan kewajiban bagi perusahaan, terutama di sektor sumber daya alam, untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor produknya.
Memasuki usia ke-51 tahun, emiten pertambangan Indonesia PT Bumi Resources melaporkan kinerja positif meski perekonomian dunia masih menghadapi perlambatan pertumbuhan.
Tiongkok dan India diproyeksikan akan mengurangi pembelian batu bara termasuk dari Indonesia. Pasalnya, dua negara tersebut telah memiliki stok yang cukup untuk sepanjang tahun ini.
HARI ini menjadi salah satu momen bersejarah bagi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki julukan Bumi Marunting Batu Aji.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara perlu untuk dipertahankan sebab bakal mempengaruhi tarif listrik yang dikeluarkan oleh PT PLN.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, berasal dari kenaikan penerimaan bruto sebesar 7%, serta penurunan signifikan restitusi hingga 23%.
Stasiun Tebing Tinggi memacu kelancaran distribusi komoditi nasional melalui konektivitas langsung dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rambutan dan PKS Pabatu.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved