Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung bisa mengusut dugaan pelanggaran kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak goreng. Dugaan pelanggaran ini disinyalir menyebabkan kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan, pada prinsipnya, suatu pelanggaran kebijakan pemerintah pusat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Kebijakan strategis pemerintah pusat atau pemerintah daerah itu bisa masuk ke korupsi. Itulah yang dikatakan merugikan perekonomian negara," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Supardi sendiri mengaku telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait kelangkaan minyak goreng pada Selasa (15/3). Selama proses penyelidikan, pihaknya akan mencari peristiwa tindak pidana. Oleh sebab itu, ia belum bisa menyebut modus yang menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di tanah air.
Menurut Supardi, ada dua kemungkinan tindak pidana yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Keduanya adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi. Ia menyebut rencana permintaan keterangan dari beberapa orang sudah dilakukan.
Baca juga: Kejaksaan Amankan 1.835 karton Minyak Goreng yang Siap Diekspor
Dalam waktu dekat, diharapkan ada kesimpulan yang bisa didapat dari hasil penyelidikan. "Saya target dua mingguan maksimal sudah dapatkan sesuatu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sedang menyelidiki kelangkaan minyak goreng. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan yang dilakukan jajaran Kejati DKI diduga merugikan perekonomian negara.
Pada Kamis (17/3), pihak Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengamankan 1.835 karton minyak goreng dalam sebuah kontainer yang rencananya akan diekspor ke Hong Kong.
Adapun JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah mengatakan cakupan penyelidikan yang dilakukan pihaknya lebih luas ketimbang Kejati DKI Jakarta. Namun, senada dengan Supardi, ia belum bisa mengungkapkan modus tindak pidana yang sedang diselidiki. (OL-4)
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, ribuan karton minyak goreng tersebut akan diekspor oleh PT AMJ ke Hong Kong.
Masalah ini adalah satu dari berbagai keluhan yang disampaikan petani, distributor hingga eksportir sawit dari Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) kepada pemerintah pusat.
HARI ini menjadi salah satu momen bersejarah bagi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki julukan Bumi Marunting Batu Aji.
JAJARAN JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri DMO 100 eksportir di Jatim yang memicu kelangkaan minyak goreng
Diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tetap menerbitkan persetujuan ekspor, meskipun para eksportir tidak memenuhi kewajiban DMO.
MASA depan industri sawit Indonesia sungguh tragis.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Menteri Luar Negeri Belanda, Stef Blok, menyatakan pihaknya tidak mendukung sikap Uni Eropa yang melarang impor produk minyak kelapa sawit (CPO), termasuk dari Indonesia.
PEMERINTAH Belanda tidak mendukung langkah Uni Eropa melarang impor produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia ke Eropa.
Impor minyak sawit mentah akan secara efektif menarik pajak 35,75% dibandingkan sebelumnya 30,25%.
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan Indonesia siap memberi tambahan pasokan kepada Tiongkok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved