Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menyetor uang sebesar Rp253 miliar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara dari terpidana Indar Atmanto dalam perkara korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz secara melawan hukum pada PT Indosat Mega Media (IM2).
Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2 yang dihukum pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014 pada 10 Juli 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyelamatan pemulihan negara ini adalah bagian dari pelaksanaan eksekusi uang pengganti. Dalam putusan kasasi itu, IM2 juga dihukum membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun.
"Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253.356.420.991 merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar sebesar Rp1.358.343.346.647 yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4).
Uang Rp253,356 miliar itu dipamerkan dalam bentuk pecahan mata uang Rp100 ribu di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta. Setelah dipamerkan, uang diserahkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor billing 820220211204724.
Baca juga: Ironi Annas Maamun
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sarjono Turin menyebut uang yang disetor ke negara itu berasal dari dua komponen.
Pertama, hasil sita eksekusi uang tunai Indar sebesar Rp9,253 miliar. Kedua, hasil lelang barang sitaan production asset dan production support asset berupa fiber optik melalui Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan lelang Jakarta IV yang nilainya Rp244,103 miliar.
Untuk menutupi kekurangan pemulihan uang pengganti, tim jaksa eksekutor telah melakukan penyitaan berupa dua gedung kantor IM2 yang masing-masing berdiri di atas tanah seluas 24.440 meter persegi dan 788 meter persegi.
Selain itu, ada pula mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor IM2, 14 unit kendaraan bermotor roda empat, enam unit kendaraan bermotor roda dua, serta piutang IM2 dengan senilai Rp77,694 miliar dalam daftar barang sita eksekusi.
Untuk menutupi sisa pemulihan Rp1,104 triliun, Sarjono mengatakan pihaknya telah membentuk tim eksekutor gabungan untuk melakukan penelusuran aset. Berikutnya, aset-aset yang telah disita akan segera dilelang. (OL-4)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved