Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KEJAKSAAN Agung menyetor uang sebesar Rp253 miliar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara dari terpidana Indar Atmanto dalam perkara korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz secara melawan hukum pada PT Indosat Mega Media (IM2).
Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2 yang dihukum pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014 pada 10 Juli 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyelamatan pemulihan negara ini adalah bagian dari pelaksanaan eksekusi uang pengganti. Dalam putusan kasasi itu, IM2 juga dihukum membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun.
"Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253.356.420.991 merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar sebesar Rp1.358.343.346.647 yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4).
Uang Rp253,356 miliar itu dipamerkan dalam bentuk pecahan mata uang Rp100 ribu di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta. Setelah dipamerkan, uang diserahkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor billing 820220211204724.
Baca juga: Ironi Annas Maamun
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sarjono Turin menyebut uang yang disetor ke negara itu berasal dari dua komponen.
Pertama, hasil sita eksekusi uang tunai Indar sebesar Rp9,253 miliar. Kedua, hasil lelang barang sitaan production asset dan production support asset berupa fiber optik melalui Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan lelang Jakarta IV yang nilainya Rp244,103 miliar.
Untuk menutupi kekurangan pemulihan uang pengganti, tim jaksa eksekutor telah melakukan penyitaan berupa dua gedung kantor IM2 yang masing-masing berdiri di atas tanah seluas 24.440 meter persegi dan 788 meter persegi.
Selain itu, ada pula mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor IM2, 14 unit kendaraan bermotor roda empat, enam unit kendaraan bermotor roda dua, serta piutang IM2 dengan senilai Rp77,694 miliar dalam daftar barang sita eksekusi.
Untuk menutupi sisa pemulihan Rp1,104 triliun, Sarjono mengatakan pihaknya telah membentuk tim eksekutor gabungan untuk melakukan penelusuran aset. Berikutnya, aset-aset yang telah disita akan segera dilelang. (OL-4)
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved