Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KEJAKSAAN Agung menyetor uang sebesar Rp253 miliar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara dari terpidana Indar Atmanto dalam perkara korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz secara melawan hukum pada PT Indosat Mega Media (IM2).
Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2 yang dihukum pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014 pada 10 Juli 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyelamatan pemulihan negara ini adalah bagian dari pelaksanaan eksekusi uang pengganti. Dalam putusan kasasi itu, IM2 juga dihukum membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun.
"Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253.356.420.991 merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar sebesar Rp1.358.343.346.647 yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4).
Uang Rp253,356 miliar itu dipamerkan dalam bentuk pecahan mata uang Rp100 ribu di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta. Setelah dipamerkan, uang diserahkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor billing 820220211204724.
Baca juga: Ironi Annas Maamun
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sarjono Turin menyebut uang yang disetor ke negara itu berasal dari dua komponen.
Pertama, hasil sita eksekusi uang tunai Indar sebesar Rp9,253 miliar. Kedua, hasil lelang barang sitaan production asset dan production support asset berupa fiber optik melalui Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan lelang Jakarta IV yang nilainya Rp244,103 miliar.
Untuk menutupi kekurangan pemulihan uang pengganti, tim jaksa eksekutor telah melakukan penyitaan berupa dua gedung kantor IM2 yang masing-masing berdiri di atas tanah seluas 24.440 meter persegi dan 788 meter persegi.
Selain itu, ada pula mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor IM2, 14 unit kendaraan bermotor roda empat, enam unit kendaraan bermotor roda dua, serta piutang IM2 dengan senilai Rp77,694 miliar dalam daftar barang sita eksekusi.
Untuk menutupi sisa pemulihan Rp1,104 triliun, Sarjono mengatakan pihaknya telah membentuk tim eksekutor gabungan untuk melakukan penelusuran aset. Berikutnya, aset-aset yang telah disita akan segera dilelang. (OL-4)
Abdul Mu’ti juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum semua dugaan tersebut telah terbukti.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Setelah beberapa jam menggeledah, petugas membawa berbagai dokumen.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved