Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Ironi Annas Maamun

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
01/4/2022 05:00
Ironi Annas Maamun
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TUBUHNYA terlihat ringkih. Jalannya pun agak tertatih saat dituntun dua pria tegap berbaju batik. Meski sebagian tertutup masker, kerut di wajahnya tak bisa disembunyikan. Dia ialah Annas Maamun.

Annas ialah mantan Gubernur Riau periode 2014-2019. Dia bekas koruptor yang bebas dari LP Sukamiskin Bandung, pada 21 September 2020. Dia kini juga menjadi calon koruptor.

Annas tadinya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 2015. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Tidak terima, Annas mengajukan banding, tapi hukuman tetap sama, 6 tahun. Tak terima juga, Annas mengajukan kasasi. Alih-alih mendapat pengurangan hukuman, langkah hukum itu justru jadi bumerang. MA memperberatnya menjadi 7 tahun penjara.

Annas belum juga menyerah. Dia mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. Kali ini tak percuma. Pada 2019, pidana penjara Annas dikurangi dari 7 menjadi 6 tahun. Setahun setelahnya, dia bebas.

Pemberian grasi oleh Jokowi memantik kontroversi ketika itu. Banyak yang menyesalkan grasi sebagai hak istimewa presiden diperuntukkan terpidana kasus korupsi. Presiden beralasan grasi diberikan atas alasan kemanusiaan.

Annas sudah sepuh dan sakit-sakitan. Penyakitnya komplet. Ada penyakit paru obstruktif kronik, ada dispepsia syndrome atau depresi, gastritis (lambung), hernia, dan ada pula sesak napas yang memerlukan pemakaian oksigen setiap hari. Begitu kata-kata dalam pertimbangan grasi.

Namun, hukum punya kekuasaan sendiri. Dalam satu kasus, Annas boleh bebas lebih cepat, tetapi dia harus berurusan lagi dengan KPK dalam kasus yang lain. Pada Rabu (30/3), Annas dijemput paksa untuk diperiksa dan ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah terkait dengan pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau.

Annas sampai harus dijemput paksa dari tempat tinggalnya di Pekanbaru untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK lantaran tak kooperatif. Kisahnya penuh drama. Drama bergenre kesedihan. Dalam usia yang begitu tua dia masih harus berurusan dengan hukum.

Umur Annas kini 81 tahun. Sudah uzur. Tidak seperti tersangka-tersangka lain yang diharuskan berdiri saat dihadirkan dalam jumpa pers, dia dipersilakan duduk di kursi. Dia tak kuat berdiri berlama-lama. Dia berbaju tahanan warna oranye. Tangannya juga diborgol.

Sungguh, dari sisi kemanusiaan, saya trenyuh menyaksikan lakon seperti itu. Sulit membayangkan seorang kakek yang seharusnya menikmati hari tua bersama cucu atau bahkan cicit malah menjadi tontonan buruk rakyat. Ironis. Annas yang karena sudah tua dan sakit-sakitan mendapatkan grasi, kembali jadi pesakitan ketika bertambah tua.

Akan tetapi, hukum berlaku untuk semua. Tua muda sama saja. Hukum tidak boleh pandang bulu, juga pantang pandang waktu. Selama kasusnya belum apkir, penindakan tetap harus dilakukan.

Pada konteks itu, kiranya KPK benar. Soal kondisi Annas, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga memastikan yang bersangkutan sudah diperiksa dokter. Hasilnya, dia layak diajukan ke persidangan.

Jadi, memang sudah semestinya Annas menjalani proses hukum untuk menentukan bersalah atau tak bersalah. Yang jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang?

KPK, juga penegak hukum lain, wajib memberikan kepastian hukum. Kewajiban itulah yang kerap diabaikan pimpinan KPK yang dulu-dulu. Kasus Annas pun bagian dari pengabaian akan kewajiban itu. Kok bisa? Ya, karena sprindik untuk Anas sebenarnya sudah ada sejak 2015.

Dengan kata lain, kasus tersebut ialah bagian dari tunggakan sprindik lama. Dulu, KPK tak jarang teken sprindik dulu, tindak lanjut urusan belakangan. Tetapkan tersangka dulu, gantung perkara kemudian.

Dalam beberapa kasus, KPK edisi lama cepat dan sigap menetapkan seseorang menjadi tersangka, tetapi lama dan lamban menuntaskannya. Kasus Annas ialah sedikit dari banyaknya model kerja yang buruk itu. Ada cukup banyak contoh lain. RJ Lino, misalnya, lebih dua tahun hidup dalam penyanderaan status tersangka. Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Menag Suryadharma Ali, dan mantan Menkes Siti bernasib serupa.

Tak elok menggantung nasib seseorang, meski dia koruptor sekalipun. Itulah kenapa sekarang KPK boleh menerbitkan SP3. Hukum harus bernapaskan keadilan, juga kepastian. Negeri ini butuh penegakan hukum kasus korupsi tidak hanya supertegas, tetapi juga cepat dan pasti.

Saya tidak ingin membela Annas. Pelaku korupsi rasanya tak pantas untuk dibela dan dikasihani. Saya hanya ingin berandai-andai. Seandainya kasusnya dituntaskan sejak lama, Annas tidak akan serenta sekarang untuk meringkuk di tahanan.

Mempermainkan nasib orang, apa pun alasannya, tidaklah baik. Itu pesan untuk penegak hukum. Tapi ada pesan yang lebih kuat dari ironi Annas. Jangan pernah sekali-kali korupsi karena akibatnya pasti menderita nanti. Annas Maamun telah membuktikan itu.



Berita Lainnya
  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.

  • Untung Ada Lebaran

    30/3/2026 05:00

    ADA celetukan sangat viral pada 1980-an dari almarhum Gepeng. Pelawak Srimulat itu berucap, "Untung ada saya."

  • Tahanan Istimewa

    26/3/2026 05:00

    YAQUT Cholil Qoumas memang telah kembali dijebloskan ke balik jeruji besi rumah tahanan KPK.

  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.