Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Ironi Annas Maamun

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
01/4/2022 05:00
Ironi Annas Maamun
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TUBUHNYA terlihat ringkih. Jalannya pun agak tertatih saat dituntun dua pria tegap berbaju batik. Meski sebagian tertutup masker, kerut di wajahnya tak bisa disembunyikan. Dia ialah Annas Maamun.

Annas ialah mantan Gubernur Riau periode 2014-2019. Dia bekas koruptor yang bebas dari LP Sukamiskin Bandung, pada 21 September 2020. Dia kini juga menjadi calon koruptor.

Annas tadinya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 2015. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Tidak terima, Annas mengajukan banding, tapi hukuman tetap sama, 6 tahun. Tak terima juga, Annas mengajukan kasasi. Alih-alih mendapat pengurangan hukuman, langkah hukum itu justru jadi bumerang. MA memperberatnya menjadi 7 tahun penjara.

Annas belum juga menyerah. Dia mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. Kali ini tak percuma. Pada 2019, pidana penjara Annas dikurangi dari 7 menjadi 6 tahun. Setahun setelahnya, dia bebas.

Pemberian grasi oleh Jokowi memantik kontroversi ketika itu. Banyak yang menyesalkan grasi sebagai hak istimewa presiden diperuntukkan terpidana kasus korupsi. Presiden beralasan grasi diberikan atas alasan kemanusiaan.

Annas sudah sepuh dan sakit-sakitan. Penyakitnya komplet. Ada penyakit paru obstruktif kronik, ada dispepsia syndrome atau depresi, gastritis (lambung), hernia, dan ada pula sesak napas yang memerlukan pemakaian oksigen setiap hari. Begitu kata-kata dalam pertimbangan grasi.

Namun, hukum punya kekuasaan sendiri. Dalam satu kasus, Annas boleh bebas lebih cepat, tetapi dia harus berurusan lagi dengan KPK dalam kasus yang lain. Pada Rabu (30/3), Annas dijemput paksa untuk diperiksa dan ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah terkait dengan pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau.

Annas sampai harus dijemput paksa dari tempat tinggalnya di Pekanbaru untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK lantaran tak kooperatif. Kisahnya penuh drama. Drama bergenre kesedihan. Dalam usia yang begitu tua dia masih harus berurusan dengan hukum.

Umur Annas kini 81 tahun. Sudah uzur. Tidak seperti tersangka-tersangka lain yang diharuskan berdiri saat dihadirkan dalam jumpa pers, dia dipersilakan duduk di kursi. Dia tak kuat berdiri berlama-lama. Dia berbaju tahanan warna oranye. Tangannya juga diborgol.

Sungguh, dari sisi kemanusiaan, saya trenyuh menyaksikan lakon seperti itu. Sulit membayangkan seorang kakek yang seharusnya menikmati hari tua bersama cucu atau bahkan cicit malah menjadi tontonan buruk rakyat. Ironis. Annas yang karena sudah tua dan sakit-sakitan mendapatkan grasi, kembali jadi pesakitan ketika bertambah tua.

Akan tetapi, hukum berlaku untuk semua. Tua muda sama saja. Hukum tidak boleh pandang bulu, juga pantang pandang waktu. Selama kasusnya belum apkir, penindakan tetap harus dilakukan.

Pada konteks itu, kiranya KPK benar. Soal kondisi Annas, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga memastikan yang bersangkutan sudah diperiksa dokter. Hasilnya, dia layak diajukan ke persidangan.

Jadi, memang sudah semestinya Annas menjalani proses hukum untuk menentukan bersalah atau tak bersalah. Yang jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang?

KPK, juga penegak hukum lain, wajib memberikan kepastian hukum. Kewajiban itulah yang kerap diabaikan pimpinan KPK yang dulu-dulu. Kasus Annas pun bagian dari pengabaian akan kewajiban itu. Kok bisa? Ya, karena sprindik untuk Anas sebenarnya sudah ada sejak 2015.

Dengan kata lain, kasus tersebut ialah bagian dari tunggakan sprindik lama. Dulu, KPK tak jarang teken sprindik dulu, tindak lanjut urusan belakangan. Tetapkan tersangka dulu, gantung perkara kemudian.

Dalam beberapa kasus, KPK edisi lama cepat dan sigap menetapkan seseorang menjadi tersangka, tetapi lama dan lamban menuntaskannya. Kasus Annas ialah sedikit dari banyaknya model kerja yang buruk itu. Ada cukup banyak contoh lain. RJ Lino, misalnya, lebih dua tahun hidup dalam penyanderaan status tersangka. Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Menag Suryadharma Ali, dan mantan Menkes Siti bernasib serupa.

Tak elok menggantung nasib seseorang, meski dia koruptor sekalipun. Itulah kenapa sekarang KPK boleh menerbitkan SP3. Hukum harus bernapaskan keadilan, juga kepastian. Negeri ini butuh penegakan hukum kasus korupsi tidak hanya supertegas, tetapi juga cepat dan pasti.

Saya tidak ingin membela Annas. Pelaku korupsi rasanya tak pantas untuk dibela dan dikasihani. Saya hanya ingin berandai-andai. Seandainya kasusnya dituntaskan sejak lama, Annas tidak akan serenta sekarang untuk meringkuk di tahanan.

Mempermainkan nasib orang, apa pun alasannya, tidaklah baik. Itu pesan untuk penegak hukum. Tapi ada pesan yang lebih kuat dari ironi Annas. Jangan pernah sekali-kali korupsi karena akibatnya pasti menderita nanti. Annas Maamun telah membuktikan itu.



Berita Lainnya
  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.