Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ironi Annas Maamun

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
01/4/2022 05:00
Ironi Annas Maamun
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TUBUHNYA terlihat ringkih. Jalannya pun agak tertatih saat dituntun dua pria tegap berbaju batik. Meski sebagian tertutup masker, kerut di wajahnya tak bisa disembunyikan. Dia ialah Annas Maamun.

Annas ialah mantan Gubernur Riau periode 2014-2019. Dia bekas koruptor yang bebas dari LP Sukamiskin Bandung, pada 21 September 2020. Dia kini juga menjadi calon koruptor.

Annas tadinya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 2015. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Tidak terima, Annas mengajukan banding, tapi hukuman tetap sama, 6 tahun. Tak terima juga, Annas mengajukan kasasi. Alih-alih mendapat pengurangan hukuman, langkah hukum itu justru jadi bumerang. MA memperberatnya menjadi 7 tahun penjara.

Annas belum juga menyerah. Dia mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. Kali ini tak percuma. Pada 2019, pidana penjara Annas dikurangi dari 7 menjadi 6 tahun. Setahun setelahnya, dia bebas.

Pemberian grasi oleh Jokowi memantik kontroversi ketika itu. Banyak yang menyesalkan grasi sebagai hak istimewa presiden diperuntukkan terpidana kasus korupsi. Presiden beralasan grasi diberikan atas alasan kemanusiaan.

Annas sudah sepuh dan sakit-sakitan. Penyakitnya komplet. Ada penyakit paru obstruktif kronik, ada dispepsia syndrome atau depresi, gastritis (lambung), hernia, dan ada pula sesak napas yang memerlukan pemakaian oksigen setiap hari. Begitu kata-kata dalam pertimbangan grasi.

Namun, hukum punya kekuasaan sendiri. Dalam satu kasus, Annas boleh bebas lebih cepat, tetapi dia harus berurusan lagi dengan KPK dalam kasus yang lain. Pada Rabu (30/3), Annas dijemput paksa untuk diperiksa dan ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah terkait dengan pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau.

Annas sampai harus dijemput paksa dari tempat tinggalnya di Pekanbaru untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK lantaran tak kooperatif. Kisahnya penuh drama. Drama bergenre kesedihan. Dalam usia yang begitu tua dia masih harus berurusan dengan hukum.

Umur Annas kini 81 tahun. Sudah uzur. Tidak seperti tersangka-tersangka lain yang diharuskan berdiri saat dihadirkan dalam jumpa pers, dia dipersilakan duduk di kursi. Dia tak kuat berdiri berlama-lama. Dia berbaju tahanan warna oranye. Tangannya juga diborgol.

Sungguh, dari sisi kemanusiaan, saya trenyuh menyaksikan lakon seperti itu. Sulit membayangkan seorang kakek yang seharusnya menikmati hari tua bersama cucu atau bahkan cicit malah menjadi tontonan buruk rakyat. Ironis. Annas yang karena sudah tua dan sakit-sakitan mendapatkan grasi, kembali jadi pesakitan ketika bertambah tua.

Akan tetapi, hukum berlaku untuk semua. Tua muda sama saja. Hukum tidak boleh pandang bulu, juga pantang pandang waktu. Selama kasusnya belum apkir, penindakan tetap harus dilakukan.

Pada konteks itu, kiranya KPK benar. Soal kondisi Annas, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga memastikan yang bersangkutan sudah diperiksa dokter. Hasilnya, dia layak diajukan ke persidangan.

Jadi, memang sudah semestinya Annas menjalani proses hukum untuk menentukan bersalah atau tak bersalah. Yang jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang?

KPK, juga penegak hukum lain, wajib memberikan kepastian hukum. Kewajiban itulah yang kerap diabaikan pimpinan KPK yang dulu-dulu. Kasus Annas pun bagian dari pengabaian akan kewajiban itu. Kok bisa? Ya, karena sprindik untuk Anas sebenarnya sudah ada sejak 2015.

Dengan kata lain, kasus tersebut ialah bagian dari tunggakan sprindik lama. Dulu, KPK tak jarang teken sprindik dulu, tindak lanjut urusan belakangan. Tetapkan tersangka dulu, gantung perkara kemudian.

Dalam beberapa kasus, KPK edisi lama cepat dan sigap menetapkan seseorang menjadi tersangka, tetapi lama dan lamban menuntaskannya. Kasus Annas ialah sedikit dari banyaknya model kerja yang buruk itu. Ada cukup banyak contoh lain. RJ Lino, misalnya, lebih dua tahun hidup dalam penyanderaan status tersangka. Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Menag Suryadharma Ali, dan mantan Menkes Siti bernasib serupa.

Tak elok menggantung nasib seseorang, meski dia koruptor sekalipun. Itulah kenapa sekarang KPK boleh menerbitkan SP3. Hukum harus bernapaskan keadilan, juga kepastian. Negeri ini butuh penegakan hukum kasus korupsi tidak hanya supertegas, tetapi juga cepat dan pasti.

Saya tidak ingin membela Annas. Pelaku korupsi rasanya tak pantas untuk dibela dan dikasihani. Saya hanya ingin berandai-andai. Seandainya kasusnya dituntaskan sejak lama, Annas tidak akan serenta sekarang untuk meringkuk di tahanan.

Mempermainkan nasib orang, apa pun alasannya, tidaklah baik. Itu pesan untuk penegak hukum. Tapi ada pesan yang lebih kuat dari ironi Annas. Jangan pernah sekali-kali korupsi karena akibatnya pasti menderita nanti. Annas Maamun telah membuktikan itu.



Berita Lainnya
  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.