Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Ironi Annas Maamun

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
01/4/2022 05:00
Ironi Annas Maamun
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TUBUHNYA terlihat ringkih. Jalannya pun agak tertatih saat dituntun dua pria tegap berbaju batik. Meski sebagian tertutup masker, kerut di wajahnya tak bisa disembunyikan. Dia ialah Annas Maamun.

Annas ialah mantan Gubernur Riau periode 2014-2019. Dia bekas koruptor yang bebas dari LP Sukamiskin Bandung, pada 21 September 2020. Dia kini juga menjadi calon koruptor.

Annas tadinya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 2015. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Tidak terima, Annas mengajukan banding, tapi hukuman tetap sama, 6 tahun. Tak terima juga, Annas mengajukan kasasi. Alih-alih mendapat pengurangan hukuman, langkah hukum itu justru jadi bumerang. MA memperberatnya menjadi 7 tahun penjara.

Annas belum juga menyerah. Dia mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. Kali ini tak percuma. Pada 2019, pidana penjara Annas dikurangi dari 7 menjadi 6 tahun. Setahun setelahnya, dia bebas.

Pemberian grasi oleh Jokowi memantik kontroversi ketika itu. Banyak yang menyesalkan grasi sebagai hak istimewa presiden diperuntukkan terpidana kasus korupsi. Presiden beralasan grasi diberikan atas alasan kemanusiaan.

Annas sudah sepuh dan sakit-sakitan. Penyakitnya komplet. Ada penyakit paru obstruktif kronik, ada dispepsia syndrome atau depresi, gastritis (lambung), hernia, dan ada pula sesak napas yang memerlukan pemakaian oksigen setiap hari. Begitu kata-kata dalam pertimbangan grasi.

Namun, hukum punya kekuasaan sendiri. Dalam satu kasus, Annas boleh bebas lebih cepat, tetapi dia harus berurusan lagi dengan KPK dalam kasus yang lain. Pada Rabu (30/3), Annas dijemput paksa untuk diperiksa dan ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah terkait dengan pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau.

Annas sampai harus dijemput paksa dari tempat tinggalnya di Pekanbaru untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK lantaran tak kooperatif. Kisahnya penuh drama. Drama bergenre kesedihan. Dalam usia yang begitu tua dia masih harus berurusan dengan hukum.

Umur Annas kini 81 tahun. Sudah uzur. Tidak seperti tersangka-tersangka lain yang diharuskan berdiri saat dihadirkan dalam jumpa pers, dia dipersilakan duduk di kursi. Dia tak kuat berdiri berlama-lama. Dia berbaju tahanan warna oranye. Tangannya juga diborgol.

Sungguh, dari sisi kemanusiaan, saya trenyuh menyaksikan lakon seperti itu. Sulit membayangkan seorang kakek yang seharusnya menikmati hari tua bersama cucu atau bahkan cicit malah menjadi tontonan buruk rakyat. Ironis. Annas yang karena sudah tua dan sakit-sakitan mendapatkan grasi, kembali jadi pesakitan ketika bertambah tua.

Akan tetapi, hukum berlaku untuk semua. Tua muda sama saja. Hukum tidak boleh pandang bulu, juga pantang pandang waktu. Selama kasusnya belum apkir, penindakan tetap harus dilakukan.

Pada konteks itu, kiranya KPK benar. Soal kondisi Annas, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga memastikan yang bersangkutan sudah diperiksa dokter. Hasilnya, dia layak diajukan ke persidangan.

Jadi, memang sudah semestinya Annas menjalani proses hukum untuk menentukan bersalah atau tak bersalah. Yang jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang?

KPK, juga penegak hukum lain, wajib memberikan kepastian hukum. Kewajiban itulah yang kerap diabaikan pimpinan KPK yang dulu-dulu. Kasus Annas pun bagian dari pengabaian akan kewajiban itu. Kok bisa? Ya, karena sprindik untuk Anas sebenarnya sudah ada sejak 2015.

Dengan kata lain, kasus tersebut ialah bagian dari tunggakan sprindik lama. Dulu, KPK tak jarang teken sprindik dulu, tindak lanjut urusan belakangan. Tetapkan tersangka dulu, gantung perkara kemudian.

Dalam beberapa kasus, KPK edisi lama cepat dan sigap menetapkan seseorang menjadi tersangka, tetapi lama dan lamban menuntaskannya. Kasus Annas ialah sedikit dari banyaknya model kerja yang buruk itu. Ada cukup banyak contoh lain. RJ Lino, misalnya, lebih dua tahun hidup dalam penyanderaan status tersangka. Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Menag Suryadharma Ali, dan mantan Menkes Siti bernasib serupa.

Tak elok menggantung nasib seseorang, meski dia koruptor sekalipun. Itulah kenapa sekarang KPK boleh menerbitkan SP3. Hukum harus bernapaskan keadilan, juga kepastian. Negeri ini butuh penegakan hukum kasus korupsi tidak hanya supertegas, tetapi juga cepat dan pasti.

Saya tidak ingin membela Annas. Pelaku korupsi rasanya tak pantas untuk dibela dan dikasihani. Saya hanya ingin berandai-andai. Seandainya kasusnya dituntaskan sejak lama, Annas tidak akan serenta sekarang untuk meringkuk di tahanan.

Mempermainkan nasib orang, apa pun alasannya, tidaklah baik. Itu pesan untuk penegak hukum. Tapi ada pesan yang lebih kuat dari ironi Annas. Jangan pernah sekali-kali korupsi karena akibatnya pasti menderita nanti. Annas Maamun telah membuktikan itu.



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.