Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar mafia minyak goreng.
MAKI telah menyerahkan laporan dugaan kartel yang dilakukan 9 perusahaan minyak sawit atau CPO ke KPPU pada Selasa (5/4) ini.
"Dugaan saya kuat (ada mafia), kalau sampai ada yang melapor ke Kejaksaan Agung. Ini satu rangkaian, biarkan KPPU bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menentukan langkah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Baca juga: Puan: BLT Minyak Goreng Hanyalah Solusi Jangka Pendek
MAKI menuding 9 perusahaan itu mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran. Modusnya, diduga tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera.
"Laporan kami pun karena mendengar KPPU tengah menyelidiki minyak goreng. Jadi kami melengkapi sekalian datanya ke sini," jelas Boyamin.
Pihaknya menghimpun laporan dugaan penyelewengan usaha minyak goreng sejak Maret lalu. "Laporan ini dihimpun sebulan ini. Ada juga laporan yang sudah masuk ke Kejaksaan Agung. Pasalnya Menteri Perdagangan juga tidak menetapkan tersangka (soal mafia minyak goreng)," imbuhnya.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng? Enggak Ada Tuh!
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan CPO tidak berkaitan satu sama lain. Namun, diduga 4 perusahaan memiliki perkebunan sawit besar, hingga menyalurkan minyak goreng ke masyarakat.
Akibat dugaan eskpor besar-besaran oleh 9 perusahaan, ditambah tidak membayar PPN, menciptakan kerugian negara yang berdampak pada kurangnya stok minyak goreng di pasar.(OL-11)
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved