Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar mafia minyak goreng.
MAKI telah menyerahkan laporan dugaan kartel yang dilakukan 9 perusahaan minyak sawit atau CPO ke KPPU pada Selasa (5/4) ini.
"Dugaan saya kuat (ada mafia), kalau sampai ada yang melapor ke Kejaksaan Agung. Ini satu rangkaian, biarkan KPPU bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menentukan langkah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Baca juga: Puan: BLT Minyak Goreng Hanyalah Solusi Jangka Pendek
MAKI menuding 9 perusahaan itu mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran. Modusnya, diduga tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera.
"Laporan kami pun karena mendengar KPPU tengah menyelidiki minyak goreng. Jadi kami melengkapi sekalian datanya ke sini," jelas Boyamin.
Pihaknya menghimpun laporan dugaan penyelewengan usaha minyak goreng sejak Maret lalu. "Laporan ini dihimpun sebulan ini. Ada juga laporan yang sudah masuk ke Kejaksaan Agung. Pasalnya Menteri Perdagangan juga tidak menetapkan tersangka (soal mafia minyak goreng)," imbuhnya.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng? Enggak Ada Tuh!
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan CPO tidak berkaitan satu sama lain. Namun, diduga 4 perusahaan memiliki perkebunan sawit besar, hingga menyalurkan minyak goreng ke masyarakat.
Akibat dugaan eskpor besar-besaran oleh 9 perusahaan, ditambah tidak membayar PPN, menciptakan kerugian negara yang berdampak pada kurangnya stok minyak goreng di pasar.(OL-11)
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved