Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar mafia minyak goreng.
MAKI telah menyerahkan laporan dugaan kartel yang dilakukan 9 perusahaan minyak sawit atau CPO ke KPPU pada Selasa (5/4) ini.
"Dugaan saya kuat (ada mafia), kalau sampai ada yang melapor ke Kejaksaan Agung. Ini satu rangkaian, biarkan KPPU bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menentukan langkah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Baca juga: Puan: BLT Minyak Goreng Hanyalah Solusi Jangka Pendek
MAKI menuding 9 perusahaan itu mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran. Modusnya, diduga tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera.
"Laporan kami pun karena mendengar KPPU tengah menyelidiki minyak goreng. Jadi kami melengkapi sekalian datanya ke sini," jelas Boyamin.
Pihaknya menghimpun laporan dugaan penyelewengan usaha minyak goreng sejak Maret lalu. "Laporan ini dihimpun sebulan ini. Ada juga laporan yang sudah masuk ke Kejaksaan Agung. Pasalnya Menteri Perdagangan juga tidak menetapkan tersangka (soal mafia minyak goreng)," imbuhnya.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng? Enggak Ada Tuh!
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan CPO tidak berkaitan satu sama lain. Namun, diduga 4 perusahaan memiliki perkebunan sawit besar, hingga menyalurkan minyak goreng ke masyarakat.
Akibat dugaan eskpor besar-besaran oleh 9 perusahaan, ditambah tidak membayar PPN, menciptakan kerugian negara yang berdampak pada kurangnya stok minyak goreng di pasar.(OL-11)
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved