Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar mafia minyak goreng.
MAKI telah menyerahkan laporan dugaan kartel yang dilakukan 9 perusahaan minyak sawit atau CPO ke KPPU pada Selasa (5/4) ini.
"Dugaan saya kuat (ada mafia), kalau sampai ada yang melapor ke Kejaksaan Agung. Ini satu rangkaian, biarkan KPPU bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menentukan langkah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Baca juga: Puan: BLT Minyak Goreng Hanyalah Solusi Jangka Pendek
MAKI menuding 9 perusahaan itu mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran. Modusnya, diduga tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera.
"Laporan kami pun karena mendengar KPPU tengah menyelidiki minyak goreng. Jadi kami melengkapi sekalian datanya ke sini," jelas Boyamin.
Pihaknya menghimpun laporan dugaan penyelewengan usaha minyak goreng sejak Maret lalu. "Laporan ini dihimpun sebulan ini. Ada juga laporan yang sudah masuk ke Kejaksaan Agung. Pasalnya Menteri Perdagangan juga tidak menetapkan tersangka (soal mafia minyak goreng)," imbuhnya.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng? Enggak Ada Tuh!
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan CPO tidak berkaitan satu sama lain. Namun, diduga 4 perusahaan memiliki perkebunan sawit besar, hingga menyalurkan minyak goreng ke masyarakat.
Akibat dugaan eskpor besar-besaran oleh 9 perusahaan, ditambah tidak membayar PPN, menciptakan kerugian negara yang berdampak pada kurangnya stok minyak goreng di pasar.(OL-11)
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved