Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar mafia minyak goreng.
MAKI telah menyerahkan laporan dugaan kartel yang dilakukan 9 perusahaan minyak sawit atau CPO ke KPPU pada Selasa (5/4) ini.
"Dugaan saya kuat (ada mafia), kalau sampai ada yang melapor ke Kejaksaan Agung. Ini satu rangkaian, biarkan KPPU bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menentukan langkah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Baca juga: Puan: BLT Minyak Goreng Hanyalah Solusi Jangka Pendek
MAKI menuding 9 perusahaan itu mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran. Modusnya, diduga tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera.
"Laporan kami pun karena mendengar KPPU tengah menyelidiki minyak goreng. Jadi kami melengkapi sekalian datanya ke sini," jelas Boyamin.
Pihaknya menghimpun laporan dugaan penyelewengan usaha minyak goreng sejak Maret lalu. "Laporan ini dihimpun sebulan ini. Ada juga laporan yang sudah masuk ke Kejaksaan Agung. Pasalnya Menteri Perdagangan juga tidak menetapkan tersangka (soal mafia minyak goreng)," imbuhnya.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng? Enggak Ada Tuh!
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan CPO tidak berkaitan satu sama lain. Namun, diduga 4 perusahaan memiliki perkebunan sawit besar, hingga menyalurkan minyak goreng ke masyarakat.
Akibat dugaan eskpor besar-besaran oleh 9 perusahaan, ditambah tidak membayar PPN, menciptakan kerugian negara yang berdampak pada kurangnya stok minyak goreng di pasar.(OL-11)
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Banyak perusahaan yang terlambat melaporkan merger dan akuisisi (M&A) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang berpotensi dikenakan denda administratif
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved