Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Sidang beragenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa.
Permohonan maaf Pinangki disampaikan melalui surat yang diberikannya secara langsung kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan eksepsi.
Pinangki mengaku tidak pernah menyebut nama Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanudin seperti yang didakwakan penuntut umum sebelumnya.
Hal itu disampaikan saat pembacaaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Selatan.
Menurut Jefry, penyebutan nama Hatta Ali dan Burhanudin bukanlah atas pernyataan Pinangki dalam penyidikan.
Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali tercantum di dalam action plan jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa bebas MA.
Burhanudin menginginkan, proses penyidikan Jaka Pinangki dan Djoko Tjandra dilakukan transparan.
Gaji Pinangki hanya sebesar Rp18,92 juta, sedangkan gaji suaminya yang merupakan anggota Polri sebesar Rp11 juta per bulan.
"Terdakwa (Pinangki) dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana berupa action plan yang akan diajukan kepada Joko Soegiarto Tjandra."
Uang suap yang diterima Pinangki, imbuh jaksa, ditujukan untuk mengurus fatwa MA agar pidana Joko Tjandra terkait perkara pengalihan hak tagih Bank Bali tidak dieksekusi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengungkap nama lain dalam sengkarut kasus rasuah pemberian hadiah atau janji dari Joko Tjandra yang belum dapat ditangani Kejagung.
Hari menyebut Pinangki diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan kumulatif, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Irfan pada Rabu (23/9) pekan depan.
Rahmat merupakan 'orangnya' Joko Tjandra. Adapun Pinangki mengenal Joko Tjandra melalui Rahmat.
Kejagung didorong untuk mendalami inisial lain. Misalnya, inisial DK yang sebelumnya diembus Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Kejaksaan Agung hari ini melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan gratifikasi tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendesak Kejaksaan Agung memeriksa MA guna selusuri DK.
Proses penanganan kasus Jaksa Pinangki yang cepat mendapatkan apresiasi dari pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
Setelah melakukan koordinasi, Bareskrim Polri siap mengembalikan berkas perkara gratifi kasi red notice Joko Tjandra ke JPU.
Kesimpulan penyidikan jaksa Pinangki ialah aktor intelektual dalam pengurusan fatwa MA untuk Joko Tjandra.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved