Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung telah mencekal Rahmat, salah satu saksi dalam perkara dugaan gratifikasi Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
"Rahmat dicekal," kata Febrie di Jakarta, Rabu (16/9).
Kejagung berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Rahmat selama enam bulan agar tidak meninggalkan Indonesia. Pencekalan tersebut terhitung sejak 10 Agustus 2020.
Menurut Febrie, pihaknya masih akan terus memeriksa Rahmat sebagai saksi.
Baca juga: Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Di Palembang
Ia menyebut Rahmat merupakan 'orangnya' Joko Tjandra. Adapun Pinangki mengenal Joko Tjandra melalui Rahmat.
"Sepertinya Rahmat memang orang Joko Tjandra, Pinangki juga melalui Rahmat," jelas Febrie.
Teranyar, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat pada Rabu (9/9) lalu. Saat itu, ia keluar Gedung Bundar Jampidus Kejagung sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung bergegas menuju mobil.
Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung. Melalui fatwa tersebut, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu.
Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Joko Tjandra sebagai tersangka. Selain itu, tersangka lain dalam perkara ini adalah politisi Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara Pinangki dan Joko Tjandra. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved