Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Saksi Rahmat dalam Kasus Pinangki Dicekal Enam Bulan

Tri Subarkah
17/9/2020 09:19
Saksi Rahmat dalam Kasus Pinangki Dicekal Enam Bulan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tangan diborgol(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KEJAKSAAN Agung telah mencekal Rahmat, salah satu saksi dalam perkara dugaan gratifikasi Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

"Rahmat dicekal," kata Febrie di Jakarta, Rabu (16/9).

Kejagung berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Rahmat selama enam bulan agar tidak meninggalkan Indonesia. Pencekalan tersebut terhitung sejak 10 Agustus 2020.

Menurut Febrie, pihaknya masih akan terus memeriksa Rahmat sebagai saksi.

Baca juga: Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Di Palembang

Ia menyebut Rahmat merupakan 'orangnya' Joko Tjandra. Adapun Pinangki mengenal Joko Tjandra melalui Rahmat.

"Sepertinya Rahmat memang orang Joko Tjandra, Pinangki juga melalui Rahmat," jelas Febrie.

Teranyar, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat pada Rabu (9/9) lalu. Saat itu, ia keluar Gedung Bundar Jampidus Kejagung sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung bergegas menuju mobil.

Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung. Melalui fatwa tersebut, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu.

Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Joko Tjandra sebagai tersangka. Selain itu, tersangka lain dalam perkara ini adalah politisi Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara Pinangki dan Joko Tjandra. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya