Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ADA nama baru muncul dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra. Orang tersebut berinisial DK.
Belum banyak informasi yang dapat diperoleh tentang sosok DK. Bahkan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah belum mengetahui identitas personal dari DK.
“Kita enggak tahu, yang jelas DK itu ada data, singkatannya DK. Makanya kita lagi cari, DK ini siapa,” ujar Febrie di Jakarta,
kemarin.
Febrie menyebut inisial DK muncul dalam proposal yang dibuat Pinangki terkait dengan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA). Melalui fatwa itu Joker -- juluk an Joko Tjandra -- tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan MA pada 2009.
Oleh sebab itu, Febrie menegaskan bahwa temuan terhadap DK bukan berasal dari pengakuan saat pemeriksaan saksi ataupun tersangka.
“(DK) terkait dia tercantum di dokumen proposal (fatwa) yang diajukan Pinangki, di situ ada DK,” jelas Febrie.
Guna mengetahui sosok DK, Febrie juga mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim.
“Nanti kita koordinasi ke Bareskrim. Jangan-jangan dia (Bareskrim) tahu nama DK, kan di sana nyidik juga,” tandasnya.
Inisial DK diembuskan pertama kali oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
DK diyakininya terlibat dalam pengurusan fatwa bersama beberapa orang lain, yakni T, BR, HA, dan SHD.
Hal itu disampaikan Boyamin dalam rangka penyampaian materi bahan supervisi yang dilakukan KPK terhadap penyidikan Bareskrim dan Kejagung. “KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM (Pinangki), ADK (Anita), dan JST (Joko Tjandra) dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD,” terang Boyamin.
Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Joko Tjandra dan Pinangki, satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan politikus Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Kejagung menduga suap antara Joko Tjandra dan Pinangki dijembatani Andi Irfan.
Kesimpulan dari pengusutan di Kejaksaan Agung, Febrie mengungkapkan Pinangki ialah aktor intelektual dalam pengurusan fatwa MA untuk Joko Tjandra. Penyidik pun belum menemukan keterlibatan pejabat tinggi di Kejagung dalam pengurusan fatwa MA tersebut.
“Sementara ini saja, Joko Tjandra yang memang berniat keras untuk pulang ke Indonesia kan cari jalan. Cari jalan awalnya ketemulah Pinangki, kan fatwa, jadi aktor intelektual, ya, di situ,” kata Febrie.
Febrie mengatakan jaksa Pinangki kenal dengan Joko Tjandra melalui seorang bernama Rahmat. Dia pengusaha yang merupakan teman Joko Tjandra.
“Fakta hukumnya Pinangki bertemu Rahmat, kemudian berangkat bertemu Joko Tjandara,” ujar Febrie.
Febrie menyebut belum menemukan ssok lain dalam pemufakatan pengurusan fatwa MA tersebut. Namun, dia meyakini sosok itu tidak akan bisa bersembunyi lama jika memang benar terlibat. “Nanti kita tunggu pembuktiannya di pengadilan,” ujarnya.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Selain itu, Pinangki juga dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (Medcom/J-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved