Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengungkap nama lain dalam sengkarut kasus rasuah pemberian hadiah atau janji dari Joko Tjandra yang belum dapat ditangani Kejaksaan Agung. Itu akan terungkap karena perkara yang telah menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini akan segera terbuka di persidangan.
"Insya Allah karena berkas jaksa P (Pinangki) telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9).
Menurut dia, KPK akan menindaklanjuti laporan masyarakat menyangkut pengembangan kasus ini seperti yang telah diterima dari MAKI. Fakta-fakta persidangan Jaksa Pinangki berikut tersangka lain akan dianalisa oleh KPK.
Bila terdapat bukti yang kuat untuk mengungkap pihak yang belum dijerat Korps Adhiyaksa, KPK segera mengungkapkannya. Itu sejalan dengan tugas koordinasi dan supervisi KPK yang digariskan regulasi.
"Yaitu jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku belum mendapatkan bukti kuat untuk mengungkap di luar tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Namun Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono akan mengembangkan perkara ini bila terdapat temuan baru.
Sidang perdana Jaksa Pinangki akan berlangsung pada Rabu (23/9) September 2020. Kejaksaan akan fokus untuk menyimak dan mengumpulkan fakta persidangan dan mengkaji lebih dalam bila terdapat petunjuk baru.
Kendati demikian, MAKI menilai terdapat nama-nama yang belum dapat diungkap Korps Adhiyaksa dalam penyidikan kasus ini. Selain pihak yang disebut dengan panggilan bapakku dan bapakmu oleh Pinangki ada juga lima nama T, DK, BR, HA, dan SHD. (OL-13)
Baca Juga: Sesneg Jelaskan Alasan Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
Riyoso dianggap sebagai sosok kunci karena memegang jabatan strategis dan memiliki peran sentral dalam pemerintahan Sudewo sejak 2025.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved