Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengungkap nama lain dalam sengkarut kasus rasuah pemberian hadiah atau janji dari Joko Tjandra yang belum dapat ditangani Kejaksaan Agung. Itu akan terungkap karena perkara yang telah menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini akan segera terbuka di persidangan.
"Insya Allah karena berkas jaksa P (Pinangki) telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9).
Menurut dia, KPK akan menindaklanjuti laporan masyarakat menyangkut pengembangan kasus ini seperti yang telah diterima dari MAKI. Fakta-fakta persidangan Jaksa Pinangki berikut tersangka lain akan dianalisa oleh KPK.
Bila terdapat bukti yang kuat untuk mengungkap pihak yang belum dijerat Korps Adhiyaksa, KPK segera mengungkapkannya. Itu sejalan dengan tugas koordinasi dan supervisi KPK yang digariskan regulasi.
"Yaitu jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku belum mendapatkan bukti kuat untuk mengungkap di luar tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Namun Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono akan mengembangkan perkara ini bila terdapat temuan baru.
Sidang perdana Jaksa Pinangki akan berlangsung pada Rabu (23/9) September 2020. Kejaksaan akan fokus untuk menyimak dan mengumpulkan fakta persidangan dan mengkaji lebih dalam bila terdapat petunjuk baru.
Kendati demikian, MAKI menilai terdapat nama-nama yang belum dapat diungkap Korps Adhiyaksa dalam penyidikan kasus ini. Selain pihak yang disebut dengan panggilan bapakku dan bapakmu oleh Pinangki ada juga lima nama T, DK, BR, HA, dan SHD. (OL-13)
Baca Juga: Sesneg Jelaskan Alasan Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved