Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEJAKSAAN memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR terkait inisial nama Jaksa Agung ST Burhanudin yang masuk dalam rencana aksi Jaksa Pinangki terkait kasus Djoko Tjandra. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat kejaksaan melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR.
"Memang betul nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki. Di sana disebutkan bahwa inisial BR ada Pak Jaksa Agung Burhanudin," ungkap Ali secara daring kepada para Anggota Komisi III DPR, Kamis (24/9).
Ali menjelaskan, sejak awal Jaksa Agung Burhanudin memerintahkan agar penyidikan kasus Jaksa Pinangki dilakukan secara terbuka dan transparan. Untuk itu, Kejaksaan sama sekali tidak menutup-nutupi nama Jaksa Agung Burhanudin yang memang direncanakan oleh Pinangki untuk melakukan aksinya memberikan bantuan hukum kepada Djoko Tjandra.
"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu (namanya)," papar Ali lebih lanjut.
Namun, kendati demikian Jaksa Pinangki ternyata tidak pernah menjalankan rencana aksinya tersebut. Djoko Tjandra secara sepihak membatalkan kesepakatannya dengan Jaksa Pinangki. Mengenai penjelasan detail terkait nama Jaksa Agung Burhanudin, Ali menuturkan hal tersebut akan diungkap secara transparan di proses pengadilan.
"Action plan ini tidak dijalankan Pinangki karena Djoko Tjandra memutus syarat di bulan Desember. Kita tunggu nanti perkembangannya di sidang," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung S.T Burhanudin juga mencoba memberikan penjelasan langsung kepada Komisi III DPR. Dirinya mengklaim bahwa tidak pernah mengintervensi penyidik dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki. Burhanudin menginginkan, proses penyidikan Jaka Pinangki dan Djoko Tjandra dilakukan transparan.
"Sebagai klarifikasi, pertama memang kami ingin penanganan Pinangki dilakukan secara terbuka. Saya tidak pernah sampaikan apapun kepada penyidik terkait penanganan Pinangki,' ujar Burhanudin.
Burhanudin memilih untuk tidak ambil pusing terkait namanya yang terseret dalam kasus Jaksa Pinangki terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Selain dirinya, Pinangki juga menampilkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dengan inisial (HA).
"Untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya juga tidak peduli. Terbuka saja untuk penyidikan. Teman-teman sudah melakukan itu," jelas Burhanudin. (OL-4)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved