Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
NAMA Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali muncul dalam sidang dakwaan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan nama-nama itu termuat dalam rencana aksi (action plan) yang disiapkan Pinangki terkait upaya mengurus fatwa MA untuk Joko Seogiarto Tjandra.
"Terdakwa (Pinangki) dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana berupa action plan yang akan diajukan kepada Joko Soegiarto Tjandra," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Dalam rencana aksi itu, Pinangki disebut menawarkan 10 langkah untuk bisa membawa Joko Tjandra ke Indonesia. Pertama, penandatanganan security deposit atau akta kuasa jual sebagai jaminan. Penanggungjawab dalam langkah ini yakni JC (Joko Tjandra) dan IR (Irfan Jaya). Waktu pelaksanaannya 13 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020.
Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin) atau pejabat Kejaksaan Agung. Surat tersebut yakni permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawabnya yakni Andi Irfan dan Anita Kolopaling. Tahap ini dilakuka pada 24-25 Februari 2020.
Ketiga, BR (Burhanuddin) atau pejabat Kejaksaan Agung mengirimkan surat permohonan fatwa kepada HA (Hatta Ali) atau pejabat MA. Penanggungjawabnya yaknk Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilakuka pada 1 Maret 2020.
Keempat, pembayaran 25% konsultan fee Pinangki sebesar US$250 ribu. Kelima, pembayaran fee konsultan media kepada Andi Irfan US$500 ribu. Keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung terkait permohonan fatwa.
Penanggungjawabnya yakni HA atau pejabat MA yakni DK (belum diketahui) dan Anita Kolopaking. Tahap ini dilakukan pada 6 Maret 2020.
Ketujuh, BR atau pejabat Kejaksaan Agung menerbitkan instruksi terkait surat HA atau pejabat MA. Kedelapan, deposit senilai US$10 juta akan dicairkan jika rencana aksi berjalan lancar.
Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana penjara dua tahun sesuai putusan PK kasus hak tagih Bank Bali. Kesepuluh, pembayaran fee konsultan 25% ke Pinangki sebesar US$250 ribu.
Namun, jaksa penuntut umum menyebutkan kesepakatan untuk mengurus fatwa itu tidak terlaksana. Joko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019. (OL-8)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved