Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Disebut dalam Dakwaan Pinangki

Dhika Kusuma Winata
23/9/2020 16:27
Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Disebut dalam Dakwaan Pinangki
Jaksa Pinangki(Antara)

NAMA Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali muncul dalam sidang dakwaan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan nama-nama itu termuat dalam rencana aksi (action plan) yang disiapkan Pinangki terkait upaya mengurus fatwa MA untuk Joko Seogiarto Tjandra.

"Terdakwa (Pinangki) dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana berupa action plan yang akan diajukan kepada Joko Soegiarto Tjandra," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Dalam rencana aksi itu, Pinangki disebut menawarkan 10 langkah untuk bisa membawa Joko Tjandra ke Indonesia. Pertama, penandatanganan security deposit atau akta kuasa jual sebagai jaminan. Penanggungjawab dalam langkah ini yakni JC (Joko Tjandra) dan IR (Irfan Jaya). Waktu pelaksanaannya 13 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020.

Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin) atau pejabat Kejaksaan Agung. Surat tersebut yakni permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawabnya yakni Andi Irfan dan Anita Kolopaling. Tahap ini dilakuka pada 24-25 Februari 2020.

Ketiga, BR (Burhanuddin) atau pejabat Kejaksaan Agung mengirimkan surat permohonan fatwa kepada HA (Hatta Ali) atau pejabat MA. Penanggungjawabnya yaknk Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilakuka pada 1 Maret 2020.

Keempat, pembayaran 25% konsultan fee Pinangki sebesar US$250 ribu. Kelima, pembayaran fee konsultan media kepada Andi Irfan US$500 ribu. Keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung terkait permohonan fatwa.

Penanggungjawabnya yakni HA atau pejabat MA yakni DK (belum diketahui) dan Anita Kolopaking. Tahap ini dilakukan pada 6 Maret 2020.

Ketujuh, BR atau pejabat Kejaksaan Agung menerbitkan instruksi terkait surat HA atau pejabat MA. Kedelapan, deposit senilai US$10 juta akan dicairkan jika rencana aksi berjalan lancar.

Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana penjara dua tahun sesuai putusan PK kasus hak tagih Bank Bali. Kesepuluh, pembayaran fee konsultan 25% ke Pinangki sebesar US$250 ribu.

Namun, jaksa penuntut umum menyebutkan kesepakatan untuk mengurus fatwa itu tidak terlaksana. Joko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya