Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar US$500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari Joko Tjandra dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung. Selain itu, Pinangki juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10
miliar.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung,’’ kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam sidang perdana itu, jaksa mengatakan suap yang diterima Pinangki itu ditujukan untuk mengurus fatwa MA agar pidana Joko Tjandra terkait perkara pengalihan hak tagih Bank Bali tidak dieksekusi. Upaya pengurusan fatwa itu agar Joko Tjandra yang berada di luar negeri bisa kembali ke Tanah Air tanpa menjalani kurungan.
“Terdakwa telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan Joko Tjandra,’’ tegasnya.
Jaksa menyebutkan uang suap itu disamarkan ke mata uang rupiah dan dipakai untuk kepentingan pribadinya. Pinangki menggunakan uang itu untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp1,7 miliar, kemudian sewa apartemen Trump International di Amerika Serikat pada Desember 2019 sebesar Rp412,7 juta dan pembayaran dokter kecantikan di sana sebesar Rp419,4 juta.
Pinangki juga disebut menggunakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care untuk perawatan kesehatan dan kecantikan, serta rapid test sebesar Rp176,8 juta. Kemudian, ada pembayaran kartu kredit sejumlah bank senilai Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, dan Rp950 juta.
Lalu, ada penyewaan apartemen The Pakubuwono Signature senilai US$68.900 atau setara Rp940,2 juta dan sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp525,2 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan keganjilan antara pendapatan dan pengeluaran Pinangki. Gaji Pinangki hanya sebesar Rp18,92 juta, sedangkan gaji suaminya yang merupakan anggota Polri sebesar Rp11 juta per bulan. Selain itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha
dan penghasilan tambahan resmi ataupun pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Kuasa hukum Pinangki menyatakan kliennya keberatan atas dakwaan jaksa itu. “Mohon waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan,” kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu. (Dhk/X-10)
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
TPPU bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Carl Erik Rinsch, sutradara 47 Ronin, ditangkap atas tuduhan penipuan dan pencucian uang setelah diduga menyalahgunakan dana US$11 juta dari Netflix.
ANGGOTA DPR Anwar Sadad disebut berpeluang menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia juga tersangka kasus dugaan suap
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved