Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jaksa Pinangki juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Dhk/X-10
24/9/2020 03:13
Jaksa Pinangki juga Dijerat Pasal Pencucian Uang
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

JAKSA Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar US$500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari Joko Tjandra dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung. Selain itu, Pinangki juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10
miliar.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung,’’ kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam sidang perdana itu, jaksa mengatakan suap yang diterima Pinangki itu ditujukan untuk mengurus fatwa MA agar pidana Joko Tjandra terkait perkara pengalihan hak tagih Bank Bali tidak dieksekusi. Upaya pengurusan fatwa itu agar Joko Tjandra yang berada di luar negeri bisa kembali ke Tanah Air tanpa menjalani kurungan.

“Terdakwa telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan Joko Tjandra,’’ tegasnya.

Jaksa menyebutkan uang suap itu disamarkan ke mata uang rupiah dan dipakai untuk kepentingan pribadinya. Pinangki menggunakan uang itu untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp1,7 miliar, kemudian sewa apartemen Trump International di Amerika Serikat pada Desember 2019 sebesar Rp412,7 juta dan pembayaran dokter kecantikan di sana sebesar Rp419,4 juta.

Pinangki juga disebut menggunakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care untuk perawatan kesehatan dan kecantikan, serta rapid test sebesar Rp176,8 juta. Kemudian, ada pembayaran kartu kredit sejumlah bank senilai Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, dan Rp950 juta.

Lalu, ada penyewaan apartemen The Pakubuwono Signature senilai US$68.900 atau setara Rp940,2 juta dan sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp525,2 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan keganjilan antara pendapatan dan pengeluaran Pinangki. Gaji Pinangki hanya sebesar Rp18,92 juta, sedangkan gaji suaminya yang merupakan anggota Polri sebesar Rp11 juta per bulan. Selain itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha
dan penghasilan tambahan resmi ataupun pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.

Kuasa hukum Pinangki menyatakan kliennya keberatan atas dakwaan jaksa itu. “Mohon waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan,” kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu. (Dhk/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya