Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung hari ini melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan gratifikasi tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Melalui surat 1656 tanggal 15 September, penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Pinangki kepada Kajati DKI," papar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Selasa (15/9).
Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 20/2001, subsider Pasal 11 Pasal 3 UU No 8/2010, Pasal 15 UU No. 31/1999.
Ditanya kapan Pinangki akan disidang, Febrie belum dapat memastikan. Namun ia mengatakan bahwa pelaksanaan sidang tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.
"Sesegera mungkin lah, nggak mungkin lama," katanya.
Baca juga : Buronan Korupsi Di Maluku Sembunyi Di Kosan Jakarta
Menurut Febrie, setelah pelasksanaan tahap II terhadap Pinangki dilakukan, pihaknya akan segera berkonentrasi menangani tersangka Joko Tjandra dan Andi Irfan.
"Saya yakin kalau Pinangki ini sudah jalan, ya pasti anak-anak (penyidik) konsentrasi di perkara yang dua. Joko Tjandra konsentrasi mungkin penggbungan dengan berkas polisi kemudian Andi Irfan," jelas Febrie.
Febrie menyebut Andi Irfan akan menjalani pemeriksaan setelah proses isolasi di rutan KPK selesai.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Joko Tjandra dan Pinangki, satu orang lagi yang telah ditetapkan tersangka adalah mantan politisi partai NasDem Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Kejagung menduga suap antara Joko Tjandra dan Pinangki dijembatani oleh Andi Irfan. (OL-2)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved