Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Berkas Tahap II Tersangka Pinangki Dilimpahkan

Tri Subarkah
15/9/2020 22:27
Berkas Tahap II Tersangka Pinangki Dilimpahkan
Jaksa Pinangki(Antara)

KEJAKSAAN Agung hari ini melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan gratifikasi tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Melalui surat 1656 tanggal 15 September, penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Pinangki kepada Kajati DKI," papar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Selasa (15/9).

Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 20/2001, subsider Pasal 11 Pasal 3 UU No 8/2010, Pasal 15 UU No. 31/1999.

Ditanya kapan Pinangki akan disidang, Febrie belum dapat memastikan. Namun ia mengatakan bahwa pelaksanaan sidang tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

"Sesegera mungkin lah, nggak mungkin lama," katanya.

Baca juga : Buronan Korupsi Di Maluku Sembunyi Di Kosan Jakarta

Menurut Febrie, setelah pelasksanaan tahap II terhadap Pinangki dilakukan, pihaknya akan segera berkonentrasi menangani tersangka Joko Tjandra dan Andi Irfan.

"Saya yakin kalau Pinangki ini sudah jalan, ya pasti anak-anak (penyidik) konsentrasi di perkara yang dua. Joko Tjandra konsentrasi mungkin penggbungan dengan berkas polisi kemudian Andi Irfan," jelas Febrie.

Febrie menyebut Andi Irfan akan menjalani pemeriksaan setelah proses isolasi di rutan KPK selesai.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Joko Tjandra dan Pinangki, satu orang lagi yang telah ditetapkan tersangka adalah mantan politisi partai NasDem Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Kejagung menduga suap antara Joko Tjandra dan Pinangki dijembatani oleh Andi Irfan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya