Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
JAKSA penuntut umum dari Jampidsus Kejaksaan Agung maupun Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke pengadilan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
"Tim melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/9).
Hari menyebut Pinangki diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan kumulatif, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun pasal-pasal yang didakwakan kepada Pinangki adalah Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 subsider Pasal 11 UU No. 31/1999, Pasal 3 UU No. 8/2010, dan Pasal Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No.31/1999 jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU No. 31/1999 jo Pasal 88 KUHP.
Adapun Hari menjelaskan konstruksi hukum dalam perkara Pinangki bermula padal November 2019 saat Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia. Joko Tjandra saat itu masih berstatus buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.
Dalam pertemuan itu, Joko Tjandra meminta terdakwa Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejksaan Agung.
"Dengan tujuan agar pidana terhadap Joko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi, sehingga saudara Joko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," jelas Hari.
Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita bersedia membantu dengan janji imbalan dari Joko Tjandra senilai US$1 juta melalui pihak swasta, yaitu Andi Irfan. Selain itu, Pinangki, Andi Irfan, dan Joko Tjandra juga sepakat untuk memberikan sejumlah uang sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA.
"Selanjutnya saudara Joko Tjandra memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta sebesar US$500 ribu sebagai pembayaran down payment," terang Hari.
Dari jumlah tersebut, sebanyak US$50 ribu diberikan kepada Anita sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sementara sisanya dikuasai oleh Pinangki.
Seiring berjalannya waktu, rencana yang tertuang dalam 'action plan' tersebut tidak terlaksana. Hal itu membuat Joko Tjandra membatalakan rencananya sekitar Desember 2019 dengan menuliskan 'NO' pada kolom catatan di 'action plan'.
Pinangki lantas memanfaatkan uang sebesar US$450 ribu untuk berbagai keperluan. Selain digunakan untuk membeli mobil BMW X-5, ia juga melakukan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat. Di New York, Pinangki juga membayar uang sewa apartemen dan hotel. Sementara di Indonesia, ia menggunakan uang itu untuk menyewa apartemen di Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature. (OL-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved