Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PENGAMAT hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiai penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pasalnya, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung berjalan relatif cepat. Bahkan, berkas perkara sedang disiapkan untuk segera diserahkan kepada pengadilan.
"Ini patut diapresiasi, sebuah kemajuan dan kesungguhan bagi Kejaksaan Agung untuk menegakan hukum," ujar Suparji kepada mediaindonesia.com, Selasa (15/9).
Kendati demikian, Suparji mengingatkan banyak tantangan yang dihadapi Kejagung dalam menangani perkara dugaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra kepada Pinangki.
Misalnya, sambung Suparji, Kejagung tidak ingin menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidikan yang hanya berhenti di sosok Pinangki. Hal tersebut menurut Suparji telah menimbulkan keraguan publik.
Senin (14/9), Kejagung kembali memanggil Pinangki dan Joko Tjandra. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan berkas administrasi Pinangki untuk keperluan penuntutan.
"Persiapan-persiapan untuk penyelesaian berkas Pinangki, sehingga kepentingan administrasi itu mereka dipanggil, saya rasa ini percepatan saja untuk berkas Pinangki," jelas Febrie.
Baca juga : Dewas KPK Jalani Swab, Sidang Putusan Kasus Etik Ditunda
Menurut Febrie, berkas penuntutan untuk tersangka Pinangki segera diserahkan ke pengadilan dalam hitungan hari.
"Secepatnya ya, kita berharap juga ya mungkin secepatnya, satu dua hari ini mudah-mudahan sudah bisa kita dorong," tandas Febrie.
Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Joko Tjandra dan Pinangki, satu orang lagi yang telah ditetapkan tersangka adalah mantan politisi partai NasDem Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Kejagung menduga suap antara Joko Tjandra dan Pinangki dijembatani Andi Irfan. (P-5)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved