Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Penanganan Kasus Pinangki oleh Kejaksaan Agung Diapresiasi

Tri Subarkah
15/9/2020 14:40
Penanganan Kasus Pinangki oleh Kejaksaan Agung Diapresiasi
Jaksa Pinangki Sirna Malasari(MI/Fransisco Carollio )

PENGAMAT hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiai penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pasalnya, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung berjalan relatif cepat. Bahkan, berkas perkara sedang disiapkan untuk segera diserahkan kepada pengadilan.

"Ini patut diapresiasi, sebuah kemajuan dan kesungguhan bagi Kejaksaan Agung untuk menegakan hukum," ujar Suparji kepada mediaindonesia.com, Selasa (15/9).

Kendati demikian, Suparji mengingatkan banyak tantangan yang dihadapi  Kejagung dalam menangani perkara dugaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra kepada Pinangki.

Misalnya, sambung Suparji, Kejagung tidak ingin menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidikan yang hanya berhenti di sosok Pinangki. Hal tersebut menurut Suparji telah menimbulkan keraguan publik.

Senin (14/9), Kejagung kembali memanggil Pinangki dan Joko Tjandra. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan berkas administrasi Pinangki untuk keperluan penuntutan.

"Persiapan-persiapan untuk penyelesaian berkas Pinangki, sehingga kepentingan administrasi itu mereka dipanggil, saya rasa ini percepatan saja untuk berkas Pinangki," jelas Febrie.

Baca juga : Dewas KPK Jalani Swab, Sidang Putusan Kasus Etik Ditunda

Menurut Febrie, berkas penuntutan untuk tersangka Pinangki segera diserahkan ke pengadilan dalam hitungan hari.

"Secepatnya ya, kita berharap juga ya mungkin secepatnya, satu dua hari ini mudah-mudahan sudah bisa kita dorong," tandas Febrie.

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Joko Tjandra dan Pinangki, satu orang lagi yang telah ditetapkan tersangka adalah mantan politisi partai NasDem Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Kejagung menduga suap antara Joko Tjandra dan Pinangki dijembatani Andi Irfan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik