Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR tentang inisial nama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang masuk dalam rencana aksi jaksa Pinangki terkait dengan kasus Joko Tjandra.
Penjelasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat kejaksaan melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR.
“Memang betul nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan jaksa Pinangki. Di sana disebutkan bahwa inisial BR ada Pak Jaksa
Agung Burhanuddin,” ungkap Ali secara daring kepada para anggota Komisi III DPR, kemarin.
Ali menjelaskan, sejak awal Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan agar penyidikan kasus jaksa Pinangki dilakukan secara terbuka dan transparan. Untuk itu, kejaksaan sama sekali tidak menutup-nutupi nama Jaksa Agung Burhanuddin yang memang direncanakan Pinangki untuk melakukan aksinya memberikan bantuan hukum kepada Joko Tjandra.
“Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu (namanya),” papar Ali lebih lanjut.
Kendati demikian, jaksa Pinangki ternyata tidak pernah menjalankan rencana aksinya tersebut. Joko Tjandra secara sepihak membatalkan kesepakatannya dengan jaksa Pinangki. Mengenai penjelasan detail terkait dengan nama Jaksa Agung Burhanuddin, Ali menuturkan hal tersebut akan diungkap secara transparan di proses pengadilan.
“Action plan ini tidak dijalankan Pinangki karena Joko Tjandra memutus syarat di Desember. Kita tunggu nanti perkembangannya di
sidang,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mencoba memberikan penjelasan langsung kepada Komisi III DPR. Dirinya mengklaim bahwa tidak pernah mengintervensi penyidik dalam penanganan kasus jaksa Pinangki. Burhanuddin menginginkan proses penyidikan jaksa Pinangki dan Joko Tjandra dilakukan transparan.
“Sebagai klarifikasi, pertama memang kami ingin penanganan Pinangki dilakukan secara terbuka. Saya tidak pernah sampaikan apa pun kepada penyidik terkait dengan penanganan Pinangki,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin memilih untuk tidak ambil pusing terkait dengan namanya yang terseret dalam kasus jaksa Pinangki tentang kepengurusan fatwa Mahkamah Agung Joko Tjandra. Selain dirinya, Pinangki juga menampilkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dengan inisial (HA).
“Untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya juga tidak peduli. Terbuka saja untuk penyidikan. Teman-teman sudah melakukan itu.”
Tunggu laporan
Saat ini, Bareskrim Polri tengah menunggu laporan hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) perihal berkas red notice Joko Tjandra guna mengetahui bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P21. “Kita tunggu hasil penelitian dari JPU,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Seperti diketahui, penyerahan berkas kedua kalinya akan diteliti jaksa selama satu minggu dari pengiriman berkas perkara. Penyidik Bareskrim telah menyerahkan kembali tahap I berkas perkara gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Joko Tjandra ke Kejagung,
Senin (21/9), setelah diperbaiki.
Berkas perkara yang diserahkan ke JPU itu dibagi empat berkas, yaitu berkas tersangka Joko Tjandra, berkas tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan berkas tersangka Tommy Sumardi. (Ykb/P-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved