Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Harta Melimpah karena Peninggalan Almarhum Suami

Dhk/P-1
01/10/2020 06:04
Harta Melimpah karena Peninggalan Almarhum Suami
Petugas melepas borgol terdakwa Pinangki Sirna Malasari (kiri) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

PENGACARA terdakwa dalam kasus gratifikasi Pinangki Sirna Malasari, yakni Jefri Moses, menjelaskan asal usul kekayaan kliennya. Jefri mengungkapkan hal tersebut saat membacakan nota keberatan pada sidang lanjutan Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

“Hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profi le sebagai jaksa,” kata Jefri, kemarin.

Jefri menjelaskan bahwa pada 2006, Pinangki menikah secara resmi dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Djoko pernah bekerja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan terakhir Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Pernikahan tersebut berlangsung dua tahun sejak Djoko bercerai dari istri pertamanya di 2004. Jadi, lanjut Jefri, saat menikah, Djoko berstatus duda. Pernikahan antara Pinangki dan Djoko tersebut bertahan hingga Djoko meninggal dunia pada Februari 2014.

Setelah pensiun, Djoko diketahui berprofesi sebagai advokat. Saat itulah Pinangki mengetahui bahwa Djoko menyimpan uang dalam bentuk banknote mata uang asing.

“Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” papar Jefri.

Setelah Djoko meninggal, Jefri menjelaskan Pinangki menikah lagi dengan perwira polisi bernama Napitupulu Yogi Yusuf. “Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,” tandas Jefri.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu (23/9) lalu, jaksa penuntut umum menuding bahwa Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang dengan uang yang diterima dari Joko Tjandra.

Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil BMW X5, membayar sewa apartemen dan membayar dokter di Amerika Serikat, serta membayar dokter home care untuk Pinangki dan keluarganya.

Dalam sidang yang mengagendakan nota keberatan Pinangki terhadap surat dakwaan penuntut umum, ia membacakan surat yang dibacakan Jefri. Pinangki mengklaim tidak pernah menyebut nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanudin seperti yang didakwakan penuntut umum sebelumnya.

“Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung. Namun, tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi. Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja. Namun, tidak kenal,’’ jelas Jefri. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya