Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pengamat : Dorong Kejagung Periksa MA

Tri Subarkah
15/9/2020 15:30
Pengamat : Dorong Kejagung Periksa MA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari(MI/Fransisco Carollio )

BERKAS perkara kasus dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih atau cassie Bank Bali Joko S Tjandra segera dilimpahkan ke pengadilan. Kendati demikian, pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong Kejaksaan Agung memeriksa keterlibatan pihak Mahkamah Agung (MA).

Hal itu perlu dilakukan lantaran Pinangki diduga menjanjikan fatwa MA kepada Joko Tjandra. Melalui fatwa itu, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009.

"Tidak ada salahnya memeriksa, karena tujuannya untuk terang benderang perkara" kata Suparji saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (15/9).

Dalam perkara yang melibatkan Joko Tjandra, sejauh ini institusi yang terlibat adalah Kejagung (Pinangki), Kepolisian (Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte), serta pengacara (Anita Kolopaking). Suparji menyoroti perlunya menyelidiki keterlibatan institusi lain.

"Padahal ada institusi imigrasi, ada insititusi pengadilan yang menerima pendaftaran, bahkan institusi MA. Jadi ini ada apa? Kok hanya tiga institusi ini yang sejauh ini dijadikan proses untuk pengungkapan dan tersangka," papar Suparji.

Suparji menegaskan pemeriksaan terhadap institusi lain, termasuk pihak MA, dilakukan dengan asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, pemeriksaan bukan dilakukan untuk menjustifikasi insitusi tersebut salah.

"Tapi justru sebaliknya, untuk mencegah fitnah dan kecurigaan dari lembaga itu. Lebih baik ada proses pemeriksaan sehingga semuanya berjalan secara profesional," jelasnya.

Suparji juga mendorong Kejagung mendalami inisial-inisial lain yang belakangan muncul dalam penanganan perkara itu. Misalnya inisial DK yang dihembuskan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. DK diyakininya terlibat dalam pengurusan fatwa bersama T, BR, HA, dan SHD.

Baca juga : Penanganan Kasus Pinangki oleh Kejaksaan Agung Diapresiasi

Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan pihaknya mendalami sosok di balik inisial DK. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Pinangki dan Joko Tjandra Senin (14/9).

"DK ini masih kita dalami siapa orangnya, belum ada kejelasan yang tahu kan mereka ini, karena itu ada tertera di proposal si tersangka Pinangki," terang Febrie.

Menurut Febrie, inisial DK ada dalam proposal fatwa MA yang diajukan Pinangki ke Joko Tjandra.

"Sementara ini namanya DK itu tercantum di proposal ya, proposal Pinangki ketika meyakinkan Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa agar pulang ke Indonesia tidak diekeskusi, salah satu ada inisial DK," tandasnya.

Joko Tjandra diduga memberikan uang sejumlah US$500 ribu kepada Pinangki. Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain Pinangki dan Joko Tjandra, tersangka lain yakni Andi Irfan Jaya, mantan politisi dan teman dekat Pinangki yang diduga menjembatani suap tersebut. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya