Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BERKAS perkara kasus dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih atau cassie Bank Bali Joko S Tjandra segera dilimpahkan ke pengadilan. Kendati demikian, pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong Kejaksaan Agung memeriksa keterlibatan pihak Mahkamah Agung (MA).
Hal itu perlu dilakukan lantaran Pinangki diduga menjanjikan fatwa MA kepada Joko Tjandra. Melalui fatwa itu, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009.
"Tidak ada salahnya memeriksa, karena tujuannya untuk terang benderang perkara" kata Suparji saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (15/9).
Dalam perkara yang melibatkan Joko Tjandra, sejauh ini institusi yang terlibat adalah Kejagung (Pinangki), Kepolisian (Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte), serta pengacara (Anita Kolopaking). Suparji menyoroti perlunya menyelidiki keterlibatan institusi lain.
"Padahal ada institusi imigrasi, ada insititusi pengadilan yang menerima pendaftaran, bahkan institusi MA. Jadi ini ada apa? Kok hanya tiga institusi ini yang sejauh ini dijadikan proses untuk pengungkapan dan tersangka," papar Suparji.
Suparji menegaskan pemeriksaan terhadap institusi lain, termasuk pihak MA, dilakukan dengan asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, pemeriksaan bukan dilakukan untuk menjustifikasi insitusi tersebut salah.
"Tapi justru sebaliknya, untuk mencegah fitnah dan kecurigaan dari lembaga itu. Lebih baik ada proses pemeriksaan sehingga semuanya berjalan secara profesional," jelasnya.
Suparji juga mendorong Kejagung mendalami inisial-inisial lain yang belakangan muncul dalam penanganan perkara itu. Misalnya inisial DK yang dihembuskan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. DK diyakininya terlibat dalam pengurusan fatwa bersama T, BR, HA, dan SHD.
Baca juga : Penanganan Kasus Pinangki oleh Kejaksaan Agung Diapresiasi
Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan pihaknya mendalami sosok di balik inisial DK. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Pinangki dan Joko Tjandra Senin (14/9).
"DK ini masih kita dalami siapa orangnya, belum ada kejelasan yang tahu kan mereka ini, karena itu ada tertera di proposal si tersangka Pinangki," terang Febrie.
Menurut Febrie, inisial DK ada dalam proposal fatwa MA yang diajukan Pinangki ke Joko Tjandra.
"Sementara ini namanya DK itu tercantum di proposal ya, proposal Pinangki ketika meyakinkan Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa agar pulang ke Indonesia tidak diekeskusi, salah satu ada inisial DK," tandasnya.
Joko Tjandra diduga memberikan uang sejumlah US$500 ribu kepada Pinangki. Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain Pinangki dan Joko Tjandra, tersangka lain yakni Andi Irfan Jaya, mantan politisi dan teman dekat Pinangki yang diduga menjembatani suap tersebut. (P-5)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved