Berkas Joko Tjandra dilimpahkan ke JPU Pekan Ini

Yakub P Wijayaatmaja
15/9/2020 06:10
Berkas Joko Tjandra dilimpahkan ke JPU Pekan Ini
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra(MI/Fransisco Carolio)

BARESKRIM Polri berencana mengembalikan berkas perkara kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Minggu ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan tim penyidik tengah berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi penemuan atau petunjuk dari JPU.

“Hal itu terkait dengan beberapa kekurangan, materiil, dan berkas formil untuk segera dipenuhi,” tutur Awi di Mabes Polri, kemarin.

Sayangnya, Awi enggan membeberkan bakal diperiksa kembali atau tidaknya para tersangka kasus gratifikasi Joko Tjandra guna melengkapi berkas perkara. Adapun keempat tersangka dalam kasus gratiifkasi red notice Joko Tjandra, yakni Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo, dan sang Joker, Joko Tjandra.

Sementara itu, untuk kasus surat jalan Joko Tjandra, Awi menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan tambahan. “Jumat dan Sabtu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saksi yang menguntungkan tersangka (red notice),” papar Awi.

Awi pun menyebut tim penyidik menggandeng ahli ITE untuk memeriksa saksi tersebut. Tapi, Awi enggan membeberkan siapa saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara itu.

Di samping itu, Kejaksaan kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra sebagai saksi terhadap kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Andi Irfan Jaya (AIJ).

“Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama tersangka AIJ,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, lewat keterangan tertulis, kemarin.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atas dirinya. Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa.

Pencitraan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kritik dan tuduhan pencitraan dalam proses supervisi kasus Joko Tjandra dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pengambilalihan kasus ini dari kepolisian memerlukan syarat yang lengkap sesuai yang digariskan regulasi.

“Kami menghargai pandangan dari siapa pun soal hal tersebut, termasuk tentu dari rekan-rekan di ICW,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, kemarin.

Menurut dia, pengambilalihan kasus ini bukan tergantung pada keberanian KPK semata, melainkan harus berdasarkan regulasi. KPK sejauh ini sudah mengundang kepolisian serta Kejaksaan Agung untuk gelar perkara. “Perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak berani pengambilan kasus dari APH (aparat penegak hukum) lain,” ujarnya.

Sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 20919 tentang KPK tertulis syarat pengambilalihan perkara. “Tetapi dalam konteks ini adalah bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku, yang dalam hal ini pasal 6, 8, dan 10 A UU KPK,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, ICW menilai gelar perkara yang dilakukan KPK belum membuktikan keseriusan Lembaga Antirasuah mengambil alih perkara tersebut dan sebatas pencitraan semata. (Cah/Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya