Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri berencana mengembalikan berkas perkara kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Minggu ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan tim penyidik tengah berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi penemuan atau petunjuk dari JPU.
“Hal itu terkait dengan beberapa kekurangan, materiil, dan berkas formil untuk segera dipenuhi,” tutur Awi di Mabes Polri, kemarin.
Sayangnya, Awi enggan membeberkan bakal diperiksa kembali atau tidaknya para tersangka kasus gratifikasi Joko Tjandra guna melengkapi berkas perkara. Adapun keempat tersangka dalam kasus gratiifkasi red notice Joko Tjandra, yakni Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo, dan sang Joker, Joko Tjandra.
Sementara itu, untuk kasus surat jalan Joko Tjandra, Awi menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan tambahan. “Jumat dan Sabtu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saksi yang menguntungkan tersangka (red notice),” papar Awi.
Awi pun menyebut tim penyidik menggandeng ahli ITE untuk memeriksa saksi tersebut. Tapi, Awi enggan membeberkan siapa saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara itu.
Di samping itu, Kejaksaan kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra sebagai saksi terhadap kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Andi Irfan Jaya (AIJ).
“Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama tersangka AIJ,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, lewat keterangan tertulis, kemarin.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atas dirinya. Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa.
Pencitraan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kritik dan tuduhan pencitraan dalam proses supervisi kasus Joko Tjandra dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pengambilalihan kasus ini dari kepolisian memerlukan syarat yang lengkap sesuai yang digariskan regulasi.
“Kami menghargai pandangan dari siapa pun soal hal tersebut, termasuk tentu dari rekan-rekan di ICW,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurut dia, pengambilalihan kasus ini bukan tergantung pada keberanian KPK semata, melainkan harus berdasarkan regulasi. KPK sejauh ini sudah mengundang kepolisian serta Kejaksaan Agung untuk gelar perkara. “Perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak berani pengambilan kasus dari APH (aparat penegak hukum) lain,” ujarnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 20919 tentang KPK tertulis syarat pengambilalihan perkara. “Tetapi dalam konteks ini adalah bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku, yang dalam hal ini pasal 6, 8, dan 10 A UU KPK,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ICW menilai gelar perkara yang dilakukan KPK belum membuktikan keseriusan Lembaga Antirasuah mengambil alih perkara tersebut dan sebatas pencitraan semata. (Cah/Medcom/P-5)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved