Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BARESKRIM Polri berencana mengembalikan berkas perkara kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Minggu ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan tim penyidik tengah berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi penemuan atau petunjuk dari JPU.
“Hal itu terkait dengan beberapa kekurangan, materiil, dan berkas formil untuk segera dipenuhi,” tutur Awi di Mabes Polri, kemarin.
Sayangnya, Awi enggan membeberkan bakal diperiksa kembali atau tidaknya para tersangka kasus gratifikasi Joko Tjandra guna melengkapi berkas perkara. Adapun keempat tersangka dalam kasus gratiifkasi red notice Joko Tjandra, yakni Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo, dan sang Joker, Joko Tjandra.
Sementara itu, untuk kasus surat jalan Joko Tjandra, Awi menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan tambahan. “Jumat dan Sabtu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saksi yang menguntungkan tersangka (red notice),” papar Awi.
Awi pun menyebut tim penyidik menggandeng ahli ITE untuk memeriksa saksi tersebut. Tapi, Awi enggan membeberkan siapa saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara itu.
Di samping itu, Kejaksaan kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra sebagai saksi terhadap kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Andi Irfan Jaya (AIJ).
“Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama tersangka AIJ,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, lewat keterangan tertulis, kemarin.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atas dirinya. Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa.
Pencitraan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kritik dan tuduhan pencitraan dalam proses supervisi kasus Joko Tjandra dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pengambilalihan kasus ini dari kepolisian memerlukan syarat yang lengkap sesuai yang digariskan regulasi.
“Kami menghargai pandangan dari siapa pun soal hal tersebut, termasuk tentu dari rekan-rekan di ICW,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurut dia, pengambilalihan kasus ini bukan tergantung pada keberanian KPK semata, melainkan harus berdasarkan regulasi. KPK sejauh ini sudah mengundang kepolisian serta Kejaksaan Agung untuk gelar perkara. “Perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak berani pengambilan kasus dari APH (aparat penegak hukum) lain,” ujarnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 20919 tentang KPK tertulis syarat pengambilalihan perkara. “Tetapi dalam konteks ini adalah bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku, yang dalam hal ini pasal 6, 8, dan 10 A UU KPK,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ICW menilai gelar perkara yang dilakukan KPK belum membuktikan keseriusan Lembaga Antirasuah mengambil alih perkara tersebut dan sebatas pencitraan semata. (Cah/Medcom/P-5)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Para kandidat pemimpin Jakarta belum menunjukkan gagasan dan rencana mereka untuk melawan korupsi.
Egi mengungkapkan para kandidat yang terkait kasus korupsi meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan yang disebut dalam persidangan.
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,"
Dewi juga meminta agar seluruh pihak bisa transparan mengusut kasus ini. Perkara bansos, kata dia memang selalu ada masalah karena banyak pihak tidak mau transparan.
ICW menyebut perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku perlu diikuti pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved