Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung mengungkap Andi Irfan Jaya, tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), juga menerima uang dari terpidana kasus cassie Bank Bali Joko Tjandra.
Selama ini, Kejagung baru menjelaskan bahwa Andi Irfan hanya menjadi perantara suap antara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Joko Tjandra.
"Ya terima duit juga dia (Andi Irfan) dari Joko Tjandra," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah di Jakarta, Kamis (16/9).
Baca juga: Saksi Rahmat dalam Kasus Pinangki Dicekal Enam Bulan
Namun, Febrie belum dapat memaparkan berapa nominal uang yang masuk ke kantong Andi Irfan. Pasalnya, sampai saat ini, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Andi Irfan.
"Pembagian (uang) belum ketahuan, cuma melalui dia," kata Febrie.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Irfan pada Rabu (23/9) pekan depan. Hal itu dilakukan karena ia harus menjalani proses isolasi selama dua pekan di rutan KPK
"Hari Rabu panggilannya (pemeriksaan Andi Irfan Jaya)," ungkap dia.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan uang suap yang diduga diterima Pinangki sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra diserahkan melalui Andi Irfan.
“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar US$500 ribu, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) inilah uang ini sampai,” jelas Hari. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved