Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Dalam diskusi daring bertajuk Konteks dan Praksis Pembinaan Ideologi Pancasila yang diselenggarakan Media Indonesia bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), kemarin.
"Hal itu terlihat dari belum dijadikannya Pancasila sebagai jawaban dalam memperkuat toleransi, sinergi dalam kemajemukan bangsa dan upaya memperkecil kesenjangan ekonomi di masyarakat."
Jamal Wiwoho mengatakan, pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang Undang (UU) perlu dilakukan agar proses pembumian Pancasila bisa terus dilakukan.
Menurutnya, ada banyak hal positif yang bisa dipetik dari olahraga, mulai kedisiplinan, sportivitas, hingga perwujudan nilai persatuan dan kesatuan.
Substansi RUU BPIP yang diajukan pemerintah hanya memuat tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan. Tidak ada materi yang dapat memicu kontroversi.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU BPIP hanya mengatur tugas, wewenang dan fungsi pembinaan ideologi pancasila, tanpa ada pasal-pasal yang sensitif
Pancasila menjadi filter infiltrasi pengaruh globalisasi dan derasnya arus informasi yang dapat merusak tatanan nilai-nilai.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP. Kami minta cabut rancangan aturan tersebut."
Jika kewenangan dalam pembinaan Pancasila hanya diatur perpres, itu berarti menyerahkan Pancasila pada kemauan politik presiden.
Yang lebih penting saat ini adalah penguatan pada penerapan Pancasila. Khususnya terkait dengan sila kelima, yang adalah perwujudan kejahteraan sosial.
Langkah pengaturan soal pembinaan ideologi Pancasila dalam undang-undang dinilai sebagai langkah tepat, termasuk mengubah nama RUU.
Pengaturan PIP dalam UU harus dipastikan guna meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila. Bukan menjadikan Pancasila sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Setidaknya ada dua opsi yang bisa ditempuh sesuai mekanisme aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak perlu menunggu 60 hari. Terlalu lama. Jika DPR tidak segera mengambil keputusan, aksi-aksi massa akan terus terjadi.”
Salah satu alasan penolakan ialah tidak masuknya Tap MPRS/XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsideran.
"Pak SBY menurut saya jangan juga cuma lempar isu. Kalau ada yang diketahui silahkan sampaikan saja ke publik jangan disimpan-simpan juga."
Salah satunya, sudah disepakati pasal mengenai Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP untuk dihapus.
Lantaran RUU tersebut merupakan inisiatif DPR, Mahfud menyatakan kelanjutannya berada di tangan parlemen bukan pada pemerintah.
Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
NasDem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved