Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PERUBAHAN nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dinilai dapat dipertimbangkan untuk dilakukan. Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, berpendapat pengaturan soal pem-binaan ideologi Pancasila dalam UU ialah langkah yang tepat. Pasalnya, selama ini dalam praktik pembinaan ketatanegaraan juga sudah lazim dilakukan.
Namun, Agus mengatakan pengaturan PIP dalam UU harus dipastikan dilakukan dalam meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan penga-malan Pancasila, bukan menjadikan Pancasila sebagai alat kekuasaan pemerintah.
“Pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan agar negara menjaga dan melindungi Pancasila dari pengaruh ideologi lain, seperti komunisme, leninisme, liberalisme, dan khilafahisme,” ujar Agus, dalam siaran pers webinar berjudul Urgensi Pengaturan PIP dalam UU, kemarin.
Agus mengatakan pengaturan PIP dalam UU harus dilakukan dengan tidak akan mereplikasi kembali era Orde Baru yang dalam penguatan ideologi Pancasila sangat indoktrinatif. Saat itu penguatan Pancasila dilakukan tanpa partisipasi dan mengabaikan keanekaragamaan, kreativitas, dan pembudayaannya.
Dikatakan Agus, pengaturan PIP dalam UU dengan memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan BPIP meru-pakan keniscayaan. Mengingat sejak era Reformasi 1998, Indonesia kehilangan arah dalam penatakelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu terjadi karena kewenangan dalam pembinaan ideologi Pancasila tidak sinkron, koordinatif, berkesinambungan, dan partisipatif.
“Oleh karena itu, jika kewenangan dalam pembinaan PIP diatur dalam perpres, itu berarti hanya menyerahkan kemauan politik dan diskresi presiden tanpa kontrol publik dan DPR. Akibatnya, justru berbahaya karena akan disalahgunakan oleh presiden. Karena itu, PIP perlu diatur kelembagaannya dalam bentuk UU agar tak juga mudah dibubarkan oleh rezim kekuasaan berikutnya,” tutup Agus.
Prolegnas
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan meminta RUU HIP dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. “Kami dari Partai Demokrat sejak awal menegaskan RUU HIP harus ditolak dan tidak dilanjutkan pembahasannya, kemudian dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI,” kata Syarief di Jakarta, kemarin.
Syarief menilai RUU HIP berten-tangan dengan Pancasila yang ter-tuang di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan RUU tersebut juga telah menurunkan derajat Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, falsafah bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.Syarief juga mengapresiasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus mengawal Pancasila dan menyuarakan penghentian pembahasan RUU HIP yang mencederai Pancasila dan membuat polarisasi di masyarakat.
“Kami dari Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU, yakni kami menolak RUU HIP dan mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas DPR RI 2020,” kata Syarief.
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU HIP yang telah dikirimkan ke DPR RI. Bamsoet mengatakan pilihan sikap pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli, mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat. (Ant/P-5)
Dalam konteks geopolitik modern, konsep proxy war atau perang perwakilan memiliki peran penting dalam memahami dinamika kekuatan global
Semua komponen bangsa harus bahu membahu menciptakan rasa aman sebagaimana arahan Presiden RI.
Dengan politik jalan tengah itu, Bivitri mengatakan program-program yang ditawarkan partai politik sekadar gimik belaka, bukan program yang berkarakter ideologi kuat.
Fenomena pelibatan perempuan, remaja, dan anak dalam aksi terorisme menjadi tren baru yang mengkhawatirkan.
Transformasi digital tidak hanya menjadi alat pendukung produktivitas dan efisiensi, tapi juga bisa jadi sarana untuk memperkuat persatuan, keadilan hingga kesejahteraan.
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved