Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah dan DPR Sepakat Trisila-Ekasila Tidak Masuk RUU HIP

Dhika Kusuma Winata
23/6/2020 13:02
 Pemerintah dan DPR Sepakat Trisila-Ekasila Tidak Masuk RUU HIP
Deklarasi penolakan RUU HIP di Bekasi Jawa Barat, Jumat (19/6).(ANTARA/Fakhri Hermansyah )

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lain termasuk DPR sebagai pengusul sudah menyepakati dua substansi yang menjadi kontroversi penyusunan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Salah satunya, sudah disepakati pasal mengenai Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP untuk dihapus.

"Masalah isi Pancasila yang semula sebenarnya pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi trisila dan ekasila yang dikemukakan Bung Karno itu sebagai sejarah yang kemudian mau dinormakan. Itu sudah diselesaikan secara substansial. Baik pemerintah maupun pengusul (RUU) itu sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan di dalam UU," ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).

Kesepakatan lainnya yakni mengenai larangan komunisme dalam Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Ketetapan itu sudah disepakati akan dimasukkan ke dalam RUU HIP. Sebelumnya, soal larangan komunisme yang tidak menjadi konsiderans dalam RUU HIP ini banyal menuai kritik khususnya dari organisasi keagamaan Islam.

"Masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunisme, marxisme/leninisme itu sudah diselesaikan. Artinya semua stakeholder sudah sependapat bahwa Tap MPRS itu berlaku," ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD: Keliru Kalau Minta Pemerintah Mencabut RUU HIP

Mahfud mengatakan pemerintah menyerahkan nasib RUU tersebut sepenuhnya ke DPR. Lantaran RUU tersebut merupakan inisiatif DPR, Mahfud menyatakan kelanjutannya berada di tangan parlemen bukan pemerintah.

Mahfud menegaskan sikap pemerintah ialah menunda pembahasan RUU HIP. Ia menyatakan pemerintah meminta DPR untuk membahas ulang RUU tersebut dan menyerap aspirasi dari masyarakat lebih banyak lagi.

"Saya kira kita tunggu saja perkembangannya, nanti tentu akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," ucapnya.

Sebelumnya, RUU HIP yang diinisiasi parlemen itu menerima banjir kritikan. Sebagian kalangan menilai RUU tersebut bakal menggerus keaslian Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.

Sebagian lagi, khususnya organisasi-organisasi Islam, menuduh RUU HIP membuka jalan bagi komunisme yang sudah dilarang. Alasannya, RUU tersebut tidak memasukkan Tap MPRS soal larangan Marxisme/Komunisme. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya