Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lain termasuk DPR sebagai pengusul sudah menyepakati dua substansi yang menjadi kontroversi penyusunan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Salah satunya, sudah disepakati pasal mengenai Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP untuk dihapus.
"Masalah isi Pancasila yang semula sebenarnya pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi trisila dan ekasila yang dikemukakan Bung Karno itu sebagai sejarah yang kemudian mau dinormakan. Itu sudah diselesaikan secara substansial. Baik pemerintah maupun pengusul (RUU) itu sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan di dalam UU," ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).
Kesepakatan lainnya yakni mengenai larangan komunisme dalam Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Ketetapan itu sudah disepakati akan dimasukkan ke dalam RUU HIP. Sebelumnya, soal larangan komunisme yang tidak menjadi konsiderans dalam RUU HIP ini banyal menuai kritik khususnya dari organisasi keagamaan Islam.
"Masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunisme, marxisme/leninisme itu sudah diselesaikan. Artinya semua stakeholder sudah sependapat bahwa Tap MPRS itu berlaku," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Keliru Kalau Minta Pemerintah Mencabut RUU HIP
Mahfud mengatakan pemerintah menyerahkan nasib RUU tersebut sepenuhnya ke DPR. Lantaran RUU tersebut merupakan inisiatif DPR, Mahfud menyatakan kelanjutannya berada di tangan parlemen bukan pemerintah.
Mahfud menegaskan sikap pemerintah ialah menunda pembahasan RUU HIP. Ia menyatakan pemerintah meminta DPR untuk membahas ulang RUU tersebut dan menyerap aspirasi dari masyarakat lebih banyak lagi.
"Saya kira kita tunggu saja perkembangannya, nanti tentu akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," ucapnya.
Sebelumnya, RUU HIP yang diinisiasi parlemen itu menerima banjir kritikan. Sebagian kalangan menilai RUU tersebut bakal menggerus keaslian Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.
Sebagian lagi, khususnya organisasi-organisasi Islam, menuduh RUU HIP membuka jalan bagi komunisme yang sudah dilarang. Alasannya, RUU tersebut tidak memasukkan Tap MPRS soal larangan Marxisme/Komunisme. (A-2)
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan negara yang baik serta praktik politik yang tidak demokratis karena mengabaikan suara rakyat.
Sebagai agenda pembangunan global, SDGs diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui aksi-aksi terukur di lapangan.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela menandai kembalinya praktik unilateralisme secara terang-terangan dalam politik internasional. T
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Jika Generasi Z Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai filter etika AI, kita tak hanya selamat dari distopia teknologi, tapi juga membangun Nusantara digital yang berkeadilan.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved