Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) meminta lembaga legislatif tegas menyikapi penolakan pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pembahasan harus dihentikan.
“Sekaligus mencabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Daulay di Jakarta, kemarin, seperti dikutip Medcom.id.
Anggota Komisi IX DPR itu menyebut PAN sejak awal menentang pembahasan RUU HIP. Salah satu alasan penolakan ialah tidak masuknya Tap MPRS/XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsideran. Hal serupa pun dipersoalkan Fraksi NasDem dan Fraksi PKS.
“Tidak masuknya Tap MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik,” ungkap dia.
Saleh mengungkapkan pihaknya juga telah mengkaji soal pembahasan RUU HIP. Hasilnya, pembahasan RUU HIP dianggap lebih banyak mendatangkan mudarat jika dibandingkan dengan manfaat.
Fraksi PAN menyambut baik keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Keputusan itu dinilai bentuk penolakan halus.
“Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan,” ujar Saleh.
RUU HIP merupakan inisiatif DPR RI yang dimaksudkan menjadi landasan memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila yang antara lain menggunakan peranan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Namun, beberapa pasal dalam RUU itu, seperti penormaan trisila dan ekasila dinilai mendegradasi Pancasila sehingga mendapat tentangan publik.
Di kesempatan terpisah, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Idrus Alhamid mengungkapkan bahwa nilai-nilai Pancasila sangat terasa dalam kehidupan masyarakat di Indonesia bagian timur. Sejumlah daerah dengan berbagai keberagaman sangat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia tersebut.
“Ini bisa dibuktikan pada 2004 ada demo besar yang seluruh tokoh agama menyatakan turun ke jalan dengan slogan ‘Pancasila yes’. Nilai-nilai yang ada pada semua agama,” ungkap Idrus dalam seminar virtual bertajuk Pancasila dan Kesatuan Bangsa, kemarin.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menambahkan bahwa Indonesia sangat beragam, mulai kebudayaan, sosial, hingga etnik. Untuk itu, diharapkan tidak ada lagi yang membenturkan aspek agama dengan kelompok tertentu. (Van/P-2)
Salah satu alasan di balik usulan penyempurnaan konstitusi, yakni terkait dengan pemantapan ideologi Pancasila.
MOMEN Mei-Juni penting untuk disegarkan kembali.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
DALAM rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, politikus PDI Perjuangan Ancilla Hernani menggelar Festival Pancasila dan Pekan Kebudayaan Daerah di Kota Metro, Lampung, Rabu (4/6).
PADA 1 Juni bangsa Indonesia memperingati hari lahir Pancasila. Sebagai filosofi, dasar dan ideologi negara, sudah sepantasnyalah hari lahir Pancasila diperingati secara nasional.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved