Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
USULAN beberapa pihak untuk mengubah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dinilai dapat dipertimbangkan untuk dilakukan.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto berpendapat pengaturan soal pembinaan ideologi Pancasila dalam UU adalah langkah yang tepat. Itu karena selama ini dalam praktik pembinaan ketatanegaraan juga sudah lazim dilakukan.
Namun, Agus mengatakan pengaturan PIP dalam UU harus dipastikan guna meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila. Bukan menjadikan Pancasila sebagai alat kekuasaan pemerintah.
"Pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan agar negara menjaga dan melindungi Pancasila dari pengaruh ideologi lain, seperti Komunisme, Leninisme, Liberalisme, dan Khilafahisme," ujar Agus dalam siaran pers Webinar berjudul Urgensi Pengaturan PIP dalam UU, Sabtu (4/7).
Baca juga: PPP Keberatan Dikelompokan Pendukung RUU HIP
Agus menambahkan, pengaturan PIP dalam UU harus dilakukan dengan tidak mereplikasi kembali era orde baru yang dalam penguatan ideologi Pancasila sangat indoktrinatif. Saat itu, penguatan Pancasila dilakukan tanpa partisipasi dan mengabaikan keanekaragamaan, kreativitas dan pembudayaannya.
Dikatakan Agus, pengaturan PIP dalam UU dengan memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan BPIP merupakan keniscayaan. Mengingat sejak era Reformasi 1998, Indonesia kehilangan arah dalam penatakelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu karena kewenangan dalam pembinaan ideologi Pancasila tidak sinkron, koordinatif, berkesinambungan, dan partisipatif.
"Oleh karena itu, jika kewenangan dalam pembinaan PIP diatur dalam Perpres itu berarti hanya menyerahkan pada kemauan politik dan diskresi presiden tanpa kontrol publik dan DPR. Akibatnya, justru berbahaya karena akan disalahgunakan oleh presiden. Maka PIP perlu diatur kelembagaanya dalam bentuk UU. Agar tak juga mudah dibubarkan oleh rezim kekuasaan berikutnya," tuturnya.(OL-5)
Dalam konteks geopolitik modern, konsep proxy war atau perang perwakilan memiliki peran penting dalam memahami dinamika kekuatan global
Semua komponen bangsa harus bahu membahu menciptakan rasa aman sebagaimana arahan Presiden RI.
Dengan politik jalan tengah itu, Bivitri mengatakan program-program yang ditawarkan partai politik sekadar gimik belaka, bukan program yang berkarakter ideologi kuat.
Fenomena pelibatan perempuan, remaja, dan anak dalam aksi terorisme menjadi tren baru yang mengkhawatirkan.
Transformasi digital tidak hanya menjadi alat pendukung produktivitas dan efisiensi, tapi juga bisa jadi sarana untuk memperkuat persatuan, keadilan hingga kesejahteraan.
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Bila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, RUU tidak perlu melalui kesepakatan Prolegnas kembali.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved