Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU Tertunda Menjadi Prioritas

Putra Ananda
30/11/2020 02:10
RUU Tertunda Menjadi Prioritas
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi dua Wakil Ketua Willy Aditya (kiri) dan M. Nurdin.(MI/Susanto)

DPR RI hingga pekan lalu berakhir belum juga menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Padahal, sedianya Badan Le-gislasi (Baleg) DPR dijadwalkan menyepakatinya pada Rabu (23/11) untuk kemudian dimintakan persetujuan di Rapat Paripurna DPR.

Pembahasan di Baleg masih berlanjut. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Bai-dowi menuturkan Baleg akan mengutamakan rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2020 yang belum sempat terbahas di tahun sebelumnya.

“Kita utamakan RUU yang belum dibahas di 2020. Itu yang akan dimasukkan kembali ke Prolegnas 2021,” tutur Awi, sapaan akrab Baidowi, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/11).

Awi mengungkapkan beberapa fraksi juga sepakat untuk tidak meneruskan beberapa RUU seperti RUU Bank Indonesia (BI) dan RUU Ketahanan Keluarga. “Demikian juga RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, meskipun itu carry over, tidak akan kita bawa ke 2021,” tuturnya. Pengeluaran Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan dari usul Prolegnas Prioritas 2021 merupakan permintaan pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan telah sepakat dengan Komisi III DPR untuk menggencarkan sosialisasi kedua RUU kepada masyarakat agar tidak terjadi persepsi berbeda di kemudian hari.

Seusai rapat Baleg, Rabu (23/11), Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh fraksi di DPR sepakat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021. RUU PKS merupakan usul inisiatif dari Komisi VIII DPR.

“Insya Allah pada Prolegnas Prioritas 2021, seluruh fraksi sudah sepakat menyerahkan pembahasan RUU PKS ini ke Baleg,” jelas Supratman.

Pemerintah, DPR, dan DPD sebelumnya menyepakati hanya 38 rancangan RUU akan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sebanyak 26 dari 38 RUU tersebut merupakan rancangan regulasi yang diusulkan DPR.

Supratman menyebut ada tiga RUU mengganjal Baleg untuk mencapai kesepakatan terkait dengan susunan Prolegnas Prioritas 2021. Ketiganya ialah RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), RUU tentang Ke-tahanan Keluarga, dan revisi RUU BI.

PDIP, disampaikan anggota Baleg DPR RI Riezky Aprilia, menyarankan agar RUU HIP yang telah proses menunggu surat presiden (surpres) tetap dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021.


Menolak RUU HIP

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai RUU HIP tidak perlu masuk karena tidak ada urgensinya. Apalagi, menurut dia, mayoritas masyarakat yang menjadi dasar empiris-sosiologis pembentukan perundangan menolak, termasuk juga pemerintah.

“Sebelumnya ketika menyampaikan surat presiden (surpres), pemerintah tidak mengajukan DIM RUU HIP yang merupakan RUU inisiatif DPR, tetapi malah mengajukan DIM RUU BPIP sebagai inisiatif pemerintah,” kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, pekan lalu.

Pada sisi lain, menurut Mulyanto, pemerintah tidak mengajukan secara resmi RUU BPIP untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Selain PKS, ada enam fraksi lain yang menolak RUU HIP masuk Prolegnas Prioritas 2021, yaitu Partai Golkar, Demokrat, PKB, PAN, Gerindra, dan Partai NasDem.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan menilai RUU HIP akan menimbulkan kegaduhan politik yang tidak diperlukan di tengah ancaman resesi ekonomi yang dinilai dapat membahayakan pembangunan.

Sementara itu, PPP menghendaki RUU yang lolos melewati proses harmonisasi di Baleg DPR RI tetap dipertimbangkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya