Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Bila substansi RUU BPIP sama dengan RUU HIP, dapat langsung masuk pembahasan karena sudah tertera dalam daftar
Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta mengatakan terdapat dua mekanisme sebuah RUU yang berubah seperti ketika RUU HIP diubah menjadi RUU BPIP oleh pemerintah.
Pertama, apabila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, bisa masuk menjadi agenda pembahasan bersama tanpa melalui mekanisme Prolegnas kembali.
Kedua, apabila RUU BPIP itu mengubah secara mendasar arah dan jangkauan pengaturan dalam RUU HIP yang diajukan DPR, perlu terlebih dahulu disepakati untuk masuk dokumen Prolegnas Prioritas.
“Prinsipnya, jika sebuah RUU baru berbeda alasan, arah, dan jangkauan pengaturan, perlu diagendakan dulu dalam Prolegnas. Jika sama, hanya perubahan judul, bisa menjadi bahan dalam pembahasan DIM,” kata Umbu kepada Media Indonesia, kemarin.
Ia mengaku belum membaca RUU BPIP yang terbaru sehingga hanya bisa menjabarkan dari sisi mekanisme pengajuan RUU untuk dapat
dibahas.
“Dari pemberitaan di media, tampaknya tidak ada perubahan mendasar terkait dengan arah dan jangkauan pengaturan. Jika ini benar, bisa langsung menjadi agenda pembahasan bersama,” tandasnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat berbeda. Dalam konteks RUU HIP yang ditunggu untuk memulai pembahasan dengan pemerintah ialah surat presiden.
Akan tetapi, pemerintah yang ingin mengakomodasi tuntutan publik justru langsung menyodorkan RUU BPIP beserta surat presiden.
Lucius menduga RUU BPIP tidak bisa langsung dibahas DPR karena masih bersifat usulan. Jika DPR tidak keberatan, Badan Legislasi bisa melakukan rapat bersama pemerintah untuk membicarakan perubahan Prolegnas dengan menghapus RUU HIP dan memasukkan RUU BPIP.
“Saya kira sih itu semua ialah prosedur teknis. Yang mendasar tentu saja bagaimana perubahan substansi pada RUU BPIP sebagai koreksi atas naskah RUU HIP,” papar Lucius kepada Media Indonesia.
Masukan publik
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani seusai menerima draf RUU BPIP dari perwakilan pemerintah, pada Kamis (16/7), mengatakan pemerintah bersama DPR RI memastikan tidak akan membahas RUU BPIP sebelum mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat.
“DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” kata Puan.
Puan juga menegaskan konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP. RUU BPIP memuat substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP untuk memperkuat peran lembaga tersebut. (P-2)
DEWAN Pimpinan Pusat Gerakan Nasionalis (DPP GAN) menggelar audiensi dengan Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Rima Agristina, beserta jajaran.
BPIP meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
DEWAN Pakar BPIP Bidang Strategi Kebijakan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mengatakan bencana banjir Sumatra membangkitkan naluri kemanusiaan bangsa Indonesia.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
BPIP bukan sekadar simbol pembinaan ideologi, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai Pancasila.
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan 120 Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila kepada sekolah jenjang pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Singkawang
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved