Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU BPIP Bisa Langsung Dibahas

Cahya Mulyana
20/7/2020 04:48
RUU BPIP Bisa Langsung Dibahas
Pemerintah menyerahkan konsep RUU BPIP ke DPR(Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)

PEMERINTAH telah mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Bila substansi RUU BPIP sama dengan RUU HIP, dapat langsung masuk pembahasan karena sudah tertera dalam daftar
Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta mengatakan terdapat dua mekanisme sebuah RUU yang berubah seperti ketika RUU HIP diubah menjadi RUU BPIP oleh pemerintah.

Pertama, apabila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, bisa masuk menjadi agenda pembahasan bersama tanpa melalui mekanisme Prolegnas kembali.

Kedua, apabila RUU BPIP itu mengubah secara mendasar arah dan jangkauan pengaturan dalam RUU HIP yang diajukan DPR, perlu terlebih dahulu disepakati untuk masuk dokumen Prolegnas Prioritas.

“Prinsipnya, jika sebuah RUU baru berbeda alasan, arah, dan jangkauan pengaturan, perlu diagendakan dulu dalam Prolegnas. Jika sama, hanya perubahan judul, bisa menjadi bahan dalam pembahasan DIM,” kata Umbu kepada Media Indonesia, kemarin.

Ia mengaku belum membaca RUU BPIP yang terbaru sehingga hanya bisa menjabarkan dari sisi mekanisme pengajuan RUU untuk dapat
dibahas.

“Dari pemberitaan di media, tampaknya tidak ada perubahan mendasar terkait dengan arah dan jangkauan pengaturan. Jika ini benar, bisa langsung menjadi agenda pembahasan bersama,” tandasnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat berbeda. Dalam konteks RUU HIP yang ditunggu untuk memulai pembahasan dengan pemerintah ialah surat presiden.

Akan tetapi, pemerintah yang ingin mengakomodasi tuntutan publik justru langsung menyodorkan RUU BPIP beserta surat presiden.

Lucius menduga RUU BPIP tidak bisa langsung dibahas DPR karena masih bersifat usulan. Jika DPR tidak keberatan, Badan Legislasi bisa melakukan rapat bersama pemerintah untuk membicarakan perubahan Prolegnas dengan menghapus RUU HIP dan memasukkan RUU BPIP.

“Saya kira sih itu semua ialah prosedur teknis. Yang mendasar tentu saja bagaimana perubahan substansi pada RUU BPIP sebagai koreksi atas naskah RUU HIP,” papar Lucius kepada Media Indonesia.

Masukan publik

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani seusai menerima draf RUU BPIP dari perwakilan pemerintah, pada Kamis (16/7), mengatakan pemerintah bersama DPR RI memastikan tidak akan membahas RUU BPIP sebelum mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat.

“DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” kata Puan.

Puan juga menegaskan konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP. RUU BPIP memuat substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP untuk memperkuat peran lembaga tersebut. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya