Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Semua Aturan Wajib Berpancasila

Andhika Prasetyo
28/11/2020 01:10
Semua Aturan Wajib Berpancasila
Ketua BPIP Yudian Wahyudi.(Dok. BPIP)

SELURUH peraturan perundang- undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus sejalan dengan Pancasila. Salah satu tugas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ialah memastikannya.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan pada acara Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan BPIP di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Yudian menjelaskan Pasal 3 Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP menyebutkan BPIP bertugas sebagai evaluator dan memastikan peraturan perundang-undangan atau kebijakan tidak bertentangan Pancasila. “Ini tugas berat,” ujar Yudian.

Yudian mengemukakan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki BPIP 200 orang dan hanya beberapa yang memiliki tupoksi dalam bidang hukum. Di sisi lain, jumlah peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sampai ribuan per tahun.

Ia mencontohkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2014-2016, terdapat kurang lebih 438 peraturan daerah di Jawa Timur yang diterbitkan dalam satu tahun. Berdasarkan gambaran tersebut dapat dibayangkan berapa ribu perda yang dihasilkan seluruh daerah di Indonesia dalam per tahun.

Kendati begitu, tugas harus dijalankan. Yudian menyebut perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan agar peraturan perundangundangan tidak bertentangan dengan Pancasila.

“Dalam langkah ini kegiatan institusionalisasi Pancasila dalam pembentukan peraturan per undangundangan memiliki urgensi,” tuturnya.

Plt Deputi Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti mengatakan BPIP terlibat sejak pembuatan akademik peraturan.

“Naskah akademik biasa dikerjakan teman-teman di kampus. Internalisasi nilai-nilai Pancasila sudah harus dimulai sejak pembuatan naskah akademik di kampus,” terang Ani.

Ani mengakui belum semua wilayah dapat dijangkau BPIP. Oleh karena itu, BPIP menekankan penting nya institusionalisasi dan internalisasi nilai Pancasila sejak penyusunan naskah akademik yang melibatkan perancang perda, Kanwil Hukum dan HAM, serta akademisi.


Nasib RUU HIP

Dalam kaitan Pancasila, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai sebaiknya Rancangan Undang- Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak dimasukkan kembali ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal itu bertujuan tidak menimbulkan kegaduhan baru.

Mulyanto mengatakan tidak ada urgensinya meneruskan pembahasan RUU HIP karena mayoritas masyarakat yang menjadi dasar empiris-sosiologis pembentukan perundangan menolak, termasuk juga pemerintah.

“Sebelumnya ketika menyampaikan surat presiden (surpres), pemerintah tidak mengajukan DIM RUU HIP yang merupakan RUU inisiatif DPR, tetapi malah mengajukan DIM RUU BPIP sebagai inisiatif pemerintah,” kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Pada sisi lain, menurut Mulyanto, pemerintah tidak mengajukan secara resmi RUU BPIP untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021.

DPR batal menetapkan Prolegnas Prioritas 2021 pada Rabu (25/11). Pasalnya ada tiga RUU yang masih diperdebatkan, salah satunya RUU HIP. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya