Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perkuat BPIP dengan Undang-Undang

Andhika Prasetyo
09/7/2020 04:13
Perkuat BPIP dengan Undang-Undang
Presiden Joko Widodo menyambut kedatangan pimpinan MPR, di antaranya (dari kanan) Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Lestari Moerdijat, Arsul S(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

PRESIDEN Joko Widodo menginginkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki payung hukum yang lebih kuat berupa undang-undang. Hal itu disampaikan saat menerima pimpinan MPR di Istana Bogor, kemarin.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Presiden mengungkapkan keinginannya agar BPIP tidak seperti saat ini yang hanya berlandaskan peraturan presiden, yakni Perpres No 7 Tahun 2018. “Dalam pembinaan, tidak cukup kalau hanya diberi payung hukum berupa perpres. Tadi beliau menyampaikan langsung seperti itu. Sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung perpres,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Bambang, pemerintah terus melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. “Satu hal yang beliau pesankan dan ingatkan pada kami, ketika bicara soal ideologi ialah bicara tentang bagaimana kita menjaga Pancasila sampai kapan pun.’’

MPR pun siap mengawal jalannya pembentukan UU terkait pembinaan ideologi Pancasila. Pembentukan UU menjadi domain pemerintah dan DPR. Tugas MPR ialah memberikan penjelasan kepada masyarakat. ‘’Menjelaskan secara dingin agar situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini,” tutur Bambang.

Payung hukum terkait dengan ideologi Pancasila sempat mendapat penolakan banyak kalangan ketika DPR mengajukan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah kemudian memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut dan sejumlah partai enggan membahasnya lagi.

Desakan agar RUU HIP dicabut pun terus mengemuka, termasuk dari PBNU yang lebih sepakat dengan pembentukan UU BPIP. Sikap itu mereka kemukakan saat menerima kunjungan pimpinan MPR, pekan lalu. Pandangan serupa disampaikan Wakil Presiden ke-6 RI Tri Sutrisno, Legiun Veteran Republik Indonesia, dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat.

Demikian halnya dengan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Mereka sepakat bahwa eksistensi BPIP perlu diatur dengan UU sehingga mempunyai landasan hukum yang kuat dan tidak terkesan sebagai lembaga yang hanya milik suatu rezim pemerintahan.

Menurut pengamat politik UNS Surakarta Agus Riewanto, pembentukan UU terkait pembinaan ideologi Pancasila ialah langkah yang tepat. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila dilakukan secara benar, serta memastikan Pancasila bukan sebagai alat kekuasaan pemerintah.

Jika kewenangan dalam pembinaan Pancasila hanya diatur dalam perpres, ia menambahkan, itu berarti menyerahkan Pancasila pada kemauan politik dan diskresi presiden tanpa kontrol publik dan DPR. “Akibatnya justru berbahaya karena bisa saja disalahgunakan presiden. Karena itu, pembinaan Pancasila perlu diatur kelembagaannya dalam bentuk UU agar tidak mudah dibubarkan oleh rezim kekuasaan berikutnya,” terangnya.

Pesan Presiden

Presiden Jokowi berpesan kepada para calon perwira remaja TNI dan Polri selalu berkomitmen menjaga Pancasila sebagai ideologi negara. Dia menekankan pentingnya merawat semangat persatuan dan kesatuan serta semangat persaudaraan dan gotong royong.

‘’Calon perwira harus konsisten pada tujuan-tujuan besar bangsa, memiliki jiwa kesatria dan pantang mundur, selalu optimistis pada kejayaan dan kemajuan bangsa,” tandasnya dalam acara Pembekalan Calon Perwira Remaja TNI-Polri 2020 yang dilangsungkan secara virtual, kemarin. (Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya