Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perkukuh Peran BPIP dengan Undang-Undang

Putri Rosmalia Octaviyani
18/7/2020 05:54
Perkukuh Peran BPIP dengan Undang-Undang
Ilustrasi(ANTARA-MMD Iniiative/Medcom.id)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diganti dengan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP). Mekanisme pergantian akan dilakukan pada masa sidang dewan setelah reses.

“Karena saat ini sudah memasuki masa reses tentunya mekanisme pergantian pembahasan RUU HIP dan BPIP tidak bisa dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Setelah diganti, kata dia, DPR dan pemerintah akan menggelar berbagai pertemuan dengan elemen masyarakat. Pemerintah dan DPR sepakat tidak memberikan tenggat terkait dengan penyerapan aspirasi publik.

DPR akan memasuki masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 mulai 16 Agustus 2020. Pembukaan masa persidangan baru itu akan berlangsung bersamaan dengan penyampaian nota keuangan dan pengantar RAPBN 2021 oleh Presiden Joko Widodo.

Anggota Komisi III itu menegaskan status pembahasan RUU HIP otomatis berhenti setelah pemerintah hanya memberikan surat presiden (supres) mengenai RUU BPIP kepada DPR. “Nah, nanti yang kita bahas adalah RUU BPIP, tidak ada lagi yang namanya RUU HIP,” ujar politikus Gerindra itu.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan supres RUU BPIP ke DPR, Kamis (16/7). Surpres tersebut diterima Ketua DPR Puan Maharani.

“RUU BPIP berbicara mengenai pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila. Berbicara tentang badan atau lembaga, tidak membahas soal tafsir Pancasila karena hal itu sudah final,” jelas Mahfud.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut RUU BPIP terdiri atas 7 bab dan 17 pasal. Sub- stansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia memastikan tidak ada pasal-pasal yang dapat memicu kon-
troversi. “(Pasal) Penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” ujar Puan.

Dibutuhkan

Keberadaan RUU BPIP dibutuhkan, tidak hanya untuk menguatkan peran BPIP, tetapi juga agar program-program pembinaan Pancasila bisa lebih gencar dijalankan. “Kerja BPIP memang harus ada payung UU agar prinsip governancenya tercapai,” jelas dekan FISIP UIN Jakarta, Ali Munhanif.

Dengan begitu, kata dia, kerja BPIP dapat lebih transparan, ruang geraknya lebih leluasa, dan berfungsi maksimal. Selanjutnya, RUU tersebut juga bisa menjadi landasan pelaksanaan program-program pembinaan Pancasila yang lebih maksimal dan merata.

“Jadi UU ini harus kita baca sebagai sesuatu yang simultan untuk menjadikan pembinaan ideologi Pancasila yang sering terganggu oleh adanya radikalisme dan lain-lain, bisa terwujud dengan baik. Menurut saya, siapa pun pemerintahannya, proses ini harus diambil,” tukas Ali.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan PKS tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP, sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri, akademisi, dan masyarakat luas. Ia berpendapat seharusnya pimpinan dewan merespons penolakan luas itu secara arif dan bijaksana.

“Fraksi PKS juga tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabui rakyat dengan mengubah judul RUU HIP menajdi BPIP.”

RUU HIP, kata Jazuli, dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosilogis. Artinya, salah paradigma sejak awal. Oleh karena itu, sejak awal pihaknya meminta agar RUU tersebut didrop atau ditarik dari prolegnas. Permintaan itu dianggap rasional dan tidak perlu ada penggantian dengan dengan RUU baru dengan nama lain. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya