Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ATURAN Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam Undang Undang dinilai amat penting. Sebab, hal ini merupakan jawaban dari berbagai tantangan ideologis seperti paham komunisme, liberalisme dan khilafah yang mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho mengatakan, pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang Undang (UU) perlu dilakukan agar proses pembumian Pancasila bisa terus dilakukan. Meskipun, saat ini PIP sudah diatur dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018, namun kedudukannya tidak lebih kuat dari UU.
“Perpres kalau ganti presiden bisa saja ganti aturan. Dengan ditingkatkan menjadi undang-undang, proses legislasinya tidak akan semudah Perpres,” ungkap Jamal kepada Media Indonesia, saat dihubungi pada Sabtu (18/7).
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus ditekankan dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) PIP, yang rencananya akan diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Di antaranya, harus ditujukan bagi terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap patriotisme terhadap Tanah Air, dan terciptanya sikap menghormati, toleransi, dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“RUU ini diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU, karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU,” kata Jamal.
Menurut Jamal, penyusunan RUU BPIP juga harus ditujukan demi terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai landasan penyusunan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang, termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
RUU ini juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem politik, demokrasi, hukum nasional, dan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
“RUU BPIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya tujuan negara yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Jamal.
Selain itu, lanjut dia, RUU BPIP diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU. Sebab, menurut dia Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU, melainkan ada di UUD 1945.
Untuk itu, Jamal mengaku mendukung perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP yang diinisiasi oleh DPR.
“Pengaturan PIP dalam UU sebaiknya berisi norma tentang penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar berperan lebih berwibawa dan efektif karena diatur dalam UU,” lanjut dia.
Jamal mengatakan, sistem hukum berbasis Pancasila memang harus dikukuhkann agar ‘bertaji’. Agar idelogi tersebut tidak berpengaruh dari konflik pemikiran liberalisme dan marxisme dan pengaruh kolonialisme yang antinasionalisme. “Sehingga hukum yang akan diterapkan berdasarkan nilai Pancasila. Sekarang kan sudah ada ideologi-ideologi lain yang sebetulnya sudah ke luar dari identitas bangsa ini,” tandas dia. (Gan/S1-25)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Dalam konteks geopolitik modern, konsep proxy war atau perang perwakilan memiliki peran penting dalam memahami dinamika kekuatan global
Semua komponen bangsa harus bahu membahu menciptakan rasa aman sebagaimana arahan Presiden RI.
Dengan politik jalan tengah itu, Bivitri mengatakan program-program yang ditawarkan partai politik sekadar gimik belaka, bukan program yang berkarakter ideologi kuat.
Fenomena pelibatan perempuan, remaja, dan anak dalam aksi terorisme menjadi tren baru yang mengkhawatirkan.
Transformasi digital tidak hanya menjadi alat pendukung produktivitas dan efisiensi, tapi juga bisa jadi sarana untuk memperkuat persatuan, keadilan hingga kesejahteraan.
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved