Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Pengadilan militer Hamas mengatakan putusan baru-baru ini termasuk tiga hukuman mati. Dua di antara mereka terkait kolaborator dengan pendudukan dan yang ketiga pengedar narkoba.
SEORANG tahanan warga negara Malaysia di Singapura, Nagaenthran a/l K Dhamalingam, akan menjalani hukuman mati di negara tersebut pada 10 November 2021 karena narkoba.
"Hkuman mati keji dan tidak manusiawi. Hal tersebut tertera dalam konferensi internasional antipenyiksaan," ujarnya
Wacana itu disebut hanya ingin memperlihatkan keberpihakan pihak tersebut terhadap pemberantasan korupsi kepada masyarakat.
Ancaman hukuman mati dalam perundang-undangan hanya bisa diterapkan pada dua kasus korupsi. Sedangkan Jiwasraya dan Asabri tidak memenuhi kriteria vonis mati.
Setidaknya, ada dua perkara megakorupsi yang disoroti Jaksa Agung ST Burhanuddin, lantaran menimbulkan kerugian negara yang besar, yakni Jiwasraya dan Asabri.
Riset Komnas HAM pada 2019 yang menunjukkan banyaknya terdakwa hukuman mati masih menunggu masa eksekusinya, bahkan di atas 20 tahun.
OKNUM polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Belawan, Sumatera Utara, dituntut hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukannya terhadap dua perempuan.
Entah sudah berapa banyak oknum aparat penegak hukum dan pejabat negara yang ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana narkotika
Kitab suci Islam Al-Qur'an mengatakan bahwa menuntut eksekusi terpidana menjadi hak keluarga korban.
Ia menegaskan dalam wawancara dengan AFP bahwa penggunaan hukuman mati seperti itu bukanlah simbol pelanggaran hak asasi manusia.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, para pelaku kejahatan narkoba seharusnya diberikan hukuman yang berat.
Menurut dia efek jera yang digemborkan para pejabat dalam melanggengkan hukuman ini sangat tidak mendasar.
Ketiga majelis hakim secara bulat menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mantan Direktur Departemen Pendidikan Xinjiang Sattar Sawut atas dakwaan termasuk menulis dan menerbitkan buku pelajaran sekolah yang dinilai dirancang untuk memecah negara.
Arsul Sani menilai pemberian vonis hukuman mati harus betul-betul dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mendalam terkait kasus yang sedang ditangani.
Edhy menyebut tidak akan lari dari tanggung jawabnya jika memang dinyatakan bersalah. Bahkan, ia siap kalau memang harus dihukum mati.
Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kebijakan hukuman mati yang berlaku di Indonesia tidak selaras dengan norma hukum global yang telah menghapuskan hukuman tersebut.
Ferdy mengatakan sanksi tegas itu menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mendekati dan mengulangi kasus serupa.
Alih-alih mengenakan pasal terkait kerugian negara, sampai saat ini saja KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil beberapa orang.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved