Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Hukuman Mati Koruptor, Mantan Hakim: Coba Matiin Satu Dulu

Tri Subarkah
02/12/2021 16:59
Soal Hukuman Mati Koruptor, Mantan Hakim: Coba Matiin Satu Dulu
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan yang juga ahli hukum pidana.(MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN hakim Asep Iwan Iriawan menyebut wacana penerapan hukuman mati koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hanya "ngomong doang". Ia menyarankan pihak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi narapidana mati kasus lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari gini wacana hukuman mati basi. Mending eksekusi yang sudah divonis mati, kan itu sudah tugas dan kewenangan jaksa untuk eksekusi, terlepas itu bukan kasus korupsi," kata Asep melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).

Asep berpendapat bahwa korupsi akan tetap ada selama kekuasaan digunakan untuk mendulang kekayaan alih-alih kesejahteraan masyarakat. Sampai sejauh ini, belum ada satu koruptor pun yang dituntut dan dihukum mati di Indonesia.

Oleh karena itu, untuk membuktikan signifikansi pidana mati dengan pemberantasan korupsi, perlu ada yang dieksekusi terlebih dahulu.

"Coba matiin aja satu dulu koruptor yang politikus, pasti berkurang. Karena di Indonesia tidak pernah ada koruptor dihukum mati," katanya.

Menurut Asep, dalam kasus tindak pidana narkotika, pidana mati mampu menekan peredaran barang haram tersebut.

"Contoh ya ketika bandar narkoba di Tangerang dimatiin, beberapa waktu peredaran narkoba berkurang. Tapi begitu hukumanya ringan dan (vonisnya) diskon, kan rame lagi, malah oknumnya jualan barang bukti," jelas Asep.

Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan pemberantasan tindak pidana korupsi harus bersifat komprehensif. Berbagai upaya, katanya, telah dilakukan Kejaksaan untuk memberikan efek jera bagi koruptor. N

amun hal itu dinilai belum cukup berhasil untuk meredakan fenomena korupsi yang disebutnya semakin menggurita.

"Kejaksaan merasa perlu dengan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sekali-kali korupsi," kata jaksa agung saat memberikan sambutan dalam webinar yang digelar Kamis (25/11) lalu. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya