Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN hakim Asep Iwan Iriawan menyebut wacana penerapan hukuman mati koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hanya "ngomong doang". Ia menyarankan pihak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi narapidana mati kasus lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari gini wacana hukuman mati basi. Mending eksekusi yang sudah divonis mati, kan itu sudah tugas dan kewenangan jaksa untuk eksekusi, terlepas itu bukan kasus korupsi," kata Asep melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
Asep berpendapat bahwa korupsi akan tetap ada selama kekuasaan digunakan untuk mendulang kekayaan alih-alih kesejahteraan masyarakat. Sampai sejauh ini, belum ada satu koruptor pun yang dituntut dan dihukum mati di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk membuktikan signifikansi pidana mati dengan pemberantasan korupsi, perlu ada yang dieksekusi terlebih dahulu.
"Coba matiin aja satu dulu koruptor yang politikus, pasti berkurang. Karena di Indonesia tidak pernah ada koruptor dihukum mati," katanya.
Menurut Asep, dalam kasus tindak pidana narkotika, pidana mati mampu menekan peredaran barang haram tersebut.
"Contoh ya ketika bandar narkoba di Tangerang dimatiin, beberapa waktu peredaran narkoba berkurang. Tapi begitu hukumanya ringan dan (vonisnya) diskon, kan rame lagi, malah oknumnya jualan barang bukti," jelas Asep.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan pemberantasan tindak pidana korupsi harus bersifat komprehensif. Berbagai upaya, katanya, telah dilakukan Kejaksaan untuk memberikan efek jera bagi koruptor. N
amun hal itu dinilai belum cukup berhasil untuk meredakan fenomena korupsi yang disebutnya semakin menggurita.
"Kejaksaan merasa perlu dengan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sekali-kali korupsi," kata jaksa agung saat memberikan sambutan dalam webinar yang digelar Kamis (25/11) lalu. (Tri/OL-09)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved