Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman berpendapat hukuman mati juga bertentangan dengan hak asasi manusia. Hal ini menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa magakorupsi ASABRI Heru Hidayat.
Selain hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, tutur Zaenur, konstitusi menyatakan bahwa hak hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. "Apalagi dalam negara yang masih sering terjadi error dalam penegakan hukum," ujar Zaenur melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (7/12).
Namun, lanjut Zaaenur, Pukat UGM tidak dalam posisi mendukung atau menolak hukuman mati bagi koruptor. Namun ia mengingatkan nihilnya bukti ilmiah yang menunjukkan efektifitas pidana mati terhadap efek jera dalam korupsi.
Negara yang menduduki peringkat atas dalam Indeks Persepsi Korupsi, lanjutnya, tidak menerapkan pidana mati. "Sedangkan China, misalnya, yang terkenal keras dalam menerapkan pidana mati untuk koruptor justru IPK-nya rendah, hanya 42 poin," ungkap Zaenur.
Baca juga: Heru Hidayat Jadi Terdakwa Korupsi Kedua di Indonesia yang Dituntut Mati
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terdapat dua konstruksi perbuatan Heru yang relevan dimaknai sebagai pengulangan. Pertama, kasus ASABRI dan Jiwasraya yang menyeret Heru harus dipandang sebagai suatu niat dengan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan.
Kedua, dalam perkara korupsi ASABRI yang terjadi antara 2012-2019, Heru melakukan perbuatan pidana secara berulang dan terus menerus dengan pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Terkait dengan dalil pengulangan perbuatan pidana yang dilakukan Heru. Zaenur berpendapat yang dilakukan Heru adalah perbuatan perbarengan atau concursus.
"Padahal pengulangan tindak pidana terjadi ketika terdakwa setelah dijatuhi pidana kembali mengulangi perbuatan pidana. Jika terpidana melakukan beberapa kali perbuatan sebelum diadili maka itu bukan pengulangan pidana, melainkan perbarengan atau concursus," kata
Selain menyemat status terdakwa di perkara ASABRI, Heru saat ini juga diketahui sebagai terpidana megkorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Heru di kasus tersebut.(OL-4)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Mereka diduga membantu Cai Changpan dalam upayanya kabur pada 14 September lalu.
Ferdy mengatakan sanksi tegas itu menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mendekati dan mengulangi kasus serupa.
Pada bulan Maret 2021, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 264,618 kilogram yang rencananya akan diantar ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Pelaku dua kali merencanakan pembunuhan terhadap FF. Namun, rencana tersebut gagal. Kemudian, pada Kamis (10/2) kemarin, rencana pembunuhan akhirnya dapat dilakukan.
PERKEMBANGAN dunia sepak bola Indonesia membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Dengan dukungan yang ada, sepak bola Indonesia diharapkan bisa mencapai kemajuan di masa mendatang.
Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT ASABRI memberikan bantuan sembako gratis sebanyak 1.200 paket kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Direktur SDM dan Hukum ASABRI, Eko Setiawan menjelaskan bahwa pemulangan Iqbal sebagai bentuk kepedulian ASABRI terhadap masyarakat sekitar apalagi saat pandemi Covid-19.
ASABRI memberikan santunan kepada ahli waris Alm. Sugiarto, Ary Suryanti sejumlah Rp 326.928.600 yang terdiri dari SRKK karena meninggal.
PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemenhan/Polri, konsisten menjalankan kewajiban untuk melindungi pesertanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dalam membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved