Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman berpendapat hukuman mati juga bertentangan dengan hak asasi manusia. Hal ini menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa magakorupsi ASABRI Heru Hidayat.
Selain hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, tutur Zaenur, konstitusi menyatakan bahwa hak hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. "Apalagi dalam negara yang masih sering terjadi error dalam penegakan hukum," ujar Zaenur melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (7/12).
Namun, lanjut Zaaenur, Pukat UGM tidak dalam posisi mendukung atau menolak hukuman mati bagi koruptor. Namun ia mengingatkan nihilnya bukti ilmiah yang menunjukkan efektifitas pidana mati terhadap efek jera dalam korupsi.
Negara yang menduduki peringkat atas dalam Indeks Persepsi Korupsi, lanjutnya, tidak menerapkan pidana mati. "Sedangkan China, misalnya, yang terkenal keras dalam menerapkan pidana mati untuk koruptor justru IPK-nya rendah, hanya 42 poin," ungkap Zaenur.
Baca juga: Heru Hidayat Jadi Terdakwa Korupsi Kedua di Indonesia yang Dituntut Mati
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terdapat dua konstruksi perbuatan Heru yang relevan dimaknai sebagai pengulangan. Pertama, kasus ASABRI dan Jiwasraya yang menyeret Heru harus dipandang sebagai suatu niat dengan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan.
Kedua, dalam perkara korupsi ASABRI yang terjadi antara 2012-2019, Heru melakukan perbuatan pidana secara berulang dan terus menerus dengan pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Terkait dengan dalil pengulangan perbuatan pidana yang dilakukan Heru. Zaenur berpendapat yang dilakukan Heru adalah perbuatan perbarengan atau concursus.
"Padahal pengulangan tindak pidana terjadi ketika terdakwa setelah dijatuhi pidana kembali mengulangi perbuatan pidana. Jika terpidana melakukan beberapa kali perbuatan sebelum diadili maka itu bukan pengulangan pidana, melainkan perbarengan atau concursus," kata
Selain menyemat status terdakwa di perkara ASABRI, Heru saat ini juga diketahui sebagai terpidana megkorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Heru di kasus tersebut.(OL-4)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved