Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia. WNI berinisial LY 28, terancam hukuman mati di Ethiopia usai diduga dijebak membawa barang terlarang yakni narkotika.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan bahwa perwakilan RI di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI tersebut.
“Kami telah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat,” kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3)
Saat ini, LY telah ditahan dan menghadapi tuntutan hukum di Ethiopia setelah ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa atas dugaan penyelundupan narkotika berjenis kokain.
Sebelumnya, Ibunda LY, Dede Sumiati 66 melaporkan bahwa anaknya berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 setelah mendapat tawaran pekerjaan sebagai pekerja di perusahaan emas.
Saat tiba di sana, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada setelah menunggu sepekan. LY justru diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di tempat ia menginap.
“LY langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” ujar Dede.
Adapun LY merupakan warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. (H-3)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dan satu pendamping dari Iran telah tiba di Tanah Air.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan lebih dari 70 warga negara Indonesia (WNI) dari 97 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Indonesia hingga Jumat (27/6).
Kemenlu RI mendesak Kepolisian Kamboja melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian seorang WNI asal Asahan, Sumut, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Chrey Thum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved