Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia. WNI berinisial LY 28, terancam hukuman mati di Ethiopia usai diduga dijebak membawa barang terlarang yakni narkotika.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan bahwa perwakilan RI di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI tersebut.
“Kami telah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat,” kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3)
Saat ini, LY telah ditahan dan menghadapi tuntutan hukum di Ethiopia setelah ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa atas dugaan penyelundupan narkotika berjenis kokain.
Sebelumnya, Ibunda LY, Dede Sumiati 66 melaporkan bahwa anaknya berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 setelah mendapat tawaran pekerjaan sebagai pekerja di perusahaan emas.
Saat tiba di sana, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada setelah menunggu sepekan. LY justru diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di tempat ia menginap.
“LY langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” ujar Dede.
Adapun LY merupakan warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. (H-3)
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yaounde disebut terus melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan secara berkala.
WNI tersebut saat ini ditempatkan di fasilitas penahanan khusus anak atau remaja, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Konflik AS-Venezuela tidak hanya mengguncang stabilitas internal Venezuela, tetapi juga memunculkan kekhawatiran luas terkait berbagai hal, termasuk keselamatan WNI di sana.
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh AS memicu krisis geopolitik. DPR RI menegaskan keselamatan WNI di Venezuela harus jadi prioritas utama.
Kemenlu RI belum menerima informasi resmi yang mengonfirmasi adanya WNI yang terdampak dalam peristiwa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved